Show simple item record

dc.contributor.authorIVANA ELVIA NINGRUM, 15410003
dc.date.accessioned2019-03-22T08:20:57Z
dc.date.available2019-03-22T08:20:57Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14319
dc.description.abstractPerkembangan jaman yang sangat pesat sangat berpengaruh terhadap dunia keuangan. Kegiatan pinjam meminjam uang yang lebih dikenal sebagai utang piutang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat utama dalam pembayaran. Kemunculan perusahaan atau lembaga keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa disebut peer to peer lending semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian akibat banyaknya peer to peer lending illegal yang beroperasi. Tidak hanya illegal melainkan peer to peer lending yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keungan juga melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka. Setelah dilakukan pengumpulan data maka dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi menggunakan pendekatan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya regulasi dari pemerintah maupun Otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi tidak jelas. Pemerintah Indonesia terutama Otoritas Jasa Keuangan seharusnya segera melakukan revisi terhadap instrumen hukum dan menambahkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasi peer to peer lending, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan konsumenen_US
dc.subjectpeer to peer lendingen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUGIAN DALAM PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LENDING (TUNAIKU) YANG BATAL TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record