TINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUM
Abstract
Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 144 KUHAP Dalam Perkara Nomor
31/PID.B/2016/PN.Bgl Demgan Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan” ini berisi 3 (tiga)
buah rumusan masalah berupa: 1. Apakah perubahan surat dakwaan Novel Baswedan
masih dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan hari sidang ?; 2.
Apakah proses penarikan kembali surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke
Pengadian Negeri Bengkulu telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993?; Apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki
landasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap
perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ?
Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan
perubahan surat dakwaan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum acara
pidana. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundangundangan,
jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Nomor B-607/E/11/1993. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan
yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam
permasalahan perubahan dan proses perubahan surat dakwaan serta alasan hukum dalam
pengeluaran surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-607/E/11/1993. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perubahan surat dakwaan Novel Baswedan yang telah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu masih bisa dilakukan selama majelis hakim
belum menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang pertama
dimulai. 2. Bahwa proses perubahan surat dakwaan Novel Baswedan telah menyimpangi dan
tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya Surat Edaran Jampidum Nomor
B-607/E/11/1993. 3. Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak memiliki alasan hukum dalam
mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-
03/N.7.10/Ep.1/02/2016 terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Bengkulu.
Collections
- Law [2308]