Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Arief Setiawan., S.H., M.H
dc.contributor.authorSEPTIAN DWI RIADI, 14410502
dc.date.accessioned2019-03-20T08:20:35Z
dc.date.available2019-03-20T08:20:35Z
dc.date.issued2019-01-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14280
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 144 KUHAP Dalam Perkara Nomor 31/PID.B/2016/PN.Bgl Demgan Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan” ini berisi 3 (tiga) buah rumusan masalah berupa: 1. Apakah perubahan surat dakwaan Novel Baswedan masih dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan hari sidang ?; 2. Apakah proses penarikan kembali surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadian Negeri Bengkulu telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993?; Apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki landasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ? Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan perubahan surat dakwaan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum acara pidana. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundangundangan, jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam permasalahan perubahan dan proses perubahan surat dakwaan serta alasan hukum dalam pengeluaran surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-607/E/11/1993. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perubahan surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu masih bisa dilakukan selama majelis hakim belum menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang pertama dimulai. 2. Bahwa proses perubahan surat dakwaan Novel Baswedan telah menyimpangi dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya Surat Edaran Jampidum Nomor B-607/E/11/1993. 3. Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak memiliki alasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B- 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.subjectNovel Baswedanen_US
dc.subjectKUHAPen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record