PEMBATASAN AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH/ATAU DI HADAPAN NOTARIS BERDASARKAN PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini akan menjawab mengenai bagaimanakah akibat hukum terhadap pembatasan akta autentik yang dibuat oleh/atau di hadapan Notaris berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dan apakah sanksi yang diterapkan terhadap Notaris dalam membuat akta autentik melebihi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 serta bagaimana mekanisme penerapan sanksi tersebut. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah akibat hukum, sanksi yang diterapkan, dan bagaimana mekanisme penerapan sanksi terhadap pembatasan akta autentik yang dibuat oleh/atau dihadapan Notaris berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunkaan metode Normatif yang didukung dengan data dari wawancara narasumber. Objek penelitian ini difokuskan untuk mengkaji akta autentik yang dibuat Notaris melebihi jumlah batas kewajaran. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan, akibat hukum terhadap pembatasan akta autentik yang dibuat oleh/atau di hadapan Notaris berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 adalah akta dapat menjadi akta menjadi di bawah tangan (terdegradasi) atau menjadi batal demi hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menggugat Notaris dalam perbuatan melawan hukum sehingga Notaris harus mengganti segala kerugian yang di alami oleh para pihak, kemudian juga Notaris menjadi objek pemeriksaan Dewan Kehormatan Notaris, kemudian Sanksi yang diterapkan berupa sanksi yang bersifat Internal berupa teguran, pemberhentian sementara dalam keanggotaan organisasi, dan pemberhentian secara hormat sampai pemberhentian tidak hormat dalam keanggotaan organisasi yang hanya berpengaruh kepada hak untuk berorganisasinya dan tidak melibatkan jabatannya sebagai Notaris sehingga akta yang dikeluarkan oleh Notaris tersebut setelah mendapatkan sanksi akan tetap autentik apabila tidak ada para pihak yang mempermasalahkannya. Namun pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang berkoordinasi dengan MPD sampai saat ini terhadap Notaris kota Yogyakarta belum maksimal dan Notaris yang terindikasi dalam pembuatan akta melebih batas kewajaran masih dalam tahap Teguran lisan dan belum ada peningkatan sanksi.
Collections
- Master of Law [1445]