PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Kasus Polres Wonosobo dan Pengadilan Negeri Wonosobo)
Abstract
Kekerasan pada anak selalu menunjukkan tren peningkatan terutama di
Kabupaten Wonosobo, dimana setiap bulannya selalu terdapat paling tidak 1
(satu) kasus kekerasan seksual. Penulis tertarik untuk meneliti permasalahan
tersebut dengan rumusan masalah: Pertama, apa faktor penyebab terjadinya
kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Wonosobo?; Kedua, bagaimana
modus operandi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di
Kabupaten Wonosobo?; Ketiga, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak
yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana
oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri Wonosobo?. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris. Data diambil langsung dilapangan, dalam
bentuk verba maupun tindakan, dikumpulkan dengan cara studi dokumen,
observasi dan dengan mewawancarai narasumber untuk mendapatkan data, yang
kemudian diolah dengan cara mengorganisasikan bahan hukum tersebut
sedemikian rupa agar dapat dibaca dan diinterprestasikan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa: Pertama, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak di Kabupaten Wonosobo meliputi faktor geografis; keluarga;
sumber daya manusia; dan atas dasar suka sama suka. Kedua, modus operandi
kekerasan seksual di Kabupaten Wonosobo dengan dibujuk; dirayu; dan diancam
serta dipaksa, sedangkan bentuk kekerasan seksualnya dengan di perkosa;
dicabuli; dan pelecehan seksual. Ketiga, perlindungan hukum terhadap anak
yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana
oleh Kepolisian di Wonosobo adalah perlindungan dalam proses penyelidikan
berupa penyelidikan dilakukan oleh polisi wanita (polwan); dirahasiakan
identitasnya dari masyarakat dan melakukan pendampingan ke tahap-tahao
selanjutnya, dan perlindungan hukum oleh Pengadilan Negeri Wonosobo lebih
menekankan pada perlindungan pada saat persidangan yang berupa korban anak
tidak disumpah; hakim dalam memberikan pertanyaan sangat hati-hati dan tidak
formal; serta adanya pendampingan yag dipercaya oleh korban anak.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar: Pertama,
pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat saling berkoordinasi mengatasi
permasalahan kekerasan seksual dengan sosialisasi dan seminar. Kedua, pihak
kepolisian membentuk tim-tim kecil yang terdiri dari anak-anak sekolah untuk
pencegahan kekerasan seksual diluar lingkup aparat. Ketiga,meningkatkan
fasilitas dan sarana yang mendukung pemberian perlindungan hukum terhadap
anak dengan upaya menggunakan ruang sidang anak agar perlaksanaannya
berjalan dengan semestinya sesuai Undang-Undang.
Collections
- Law [2307]