Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorVANIA TWIDESYADINDA, 15410077
dc.date.accessioned2019-03-11T07:32:11Z
dc.date.available2019-03-11T07:32:11Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13947
dc.description.abstractKekerasan pada anak selalu menunjukkan tren peningkatan terutama di Kabupaten Wonosobo, dimana setiap bulannya selalu terdapat paling tidak 1 (satu) kasus kekerasan seksual. Penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan rumusan masalah: Pertama, apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Wonosobo?; Kedua, bagaimana modus operandi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Wonosobo?; Ketiga, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri Wonosobo?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diambil langsung dilapangan, dalam bentuk verba maupun tindakan, dikumpulkan dengan cara studi dokumen, observasi dan dengan mewawancarai narasumber untuk mendapatkan data, yang kemudian diolah dengan cara mengorganisasikan bahan hukum tersebut sedemikian rupa agar dapat dibaca dan diinterprestasikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Wonosobo meliputi faktor geografis; keluarga; sumber daya manusia; dan atas dasar suka sama suka. Kedua, modus operandi kekerasan seksual di Kabupaten Wonosobo dengan dibujuk; dirayu; dan diancam serta dipaksa, sedangkan bentuk kekerasan seksualnya dengan di perkosa; dicabuli; dan pelecehan seksual. Ketiga, perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana oleh Kepolisian di Wonosobo adalah perlindungan dalam proses penyelidikan berupa penyelidikan dilakukan oleh polisi wanita (polwan); dirahasiakan identitasnya dari masyarakat dan melakukan pendampingan ke tahap-tahao selanjutnya, dan perlindungan hukum oleh Pengadilan Negeri Wonosobo lebih menekankan pada perlindungan pada saat persidangan yang berupa korban anak tidak disumpah; hakim dalam memberikan pertanyaan sangat hati-hati dan tidak formal; serta adanya pendampingan yag dipercaya oleh korban anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar: Pertama, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat saling berkoordinasi mengatasi permasalahan kekerasan seksual dengan sosialisasi dan seminar. Kedua, pihak kepolisian membentuk tim-tim kecil yang terdiri dari anak-anak sekolah untuk pencegahan kekerasan seksual diluar lingkup aparat. Ketiga,meningkatkan fasilitas dan sarana yang mendukung pemberian perlindungan hukum terhadap anak dengan upaya menggunakan ruang sidang anak agar perlaksanaannya berjalan dengan semestinya sesuai Undang-Undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectkekerasan seksual terhadap anaken_US
dc.subjectPenegakan Hukum Pidanaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Kasus Polres Wonosobo dan Pengadilan Negeri Wonosobo)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record