Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, SH.,MH,
dc.contributor.authorRizka Indri Maruddani, 15410065
dc.date.accessioned2019-03-11T07:24:23Z
dc.date.available2019-03-11T07:24:23Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13943
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Analisis Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dengan latar belakang bahwa pada Pasal 170 ayat (1) Undag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini mengatur mengenai syarat calon Presiden dan Wakil Presiden mengenai kewajiban pejabat negara untuk mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan adanya beberapa pejabat negara yang dikecualikan. Maka dengan ini mengangkat tiga rumusan masalah yaitu , Bagaimana Politik Hukum lahirnya Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Apa implikasi dari Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, serta Bagaimana desain yang ideal untuk Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apa yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal 170 ayat (1) tersebut, Untuk mengetahui implikasi dari diterapkannya pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tersebut, serta Untuk mengetahui bagaimana idealnya pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tersebut. Permasalahan tersebut diteliti dan dikaji dengan metode penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan yuridis positivis (perundang-undangan), dengan sumber data penelitian menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa lahirnya pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut karena kelemahan yang terdapat pada Undang-Undang sebelumnya yaitu Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, lalu implikasi yang akan terjadi terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut lebih dominan berdampak negati, serta desain ideal nya adalah dilakukan beberapa perubahan terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Dari ketiga hasil penelitian tersebut penulis memberikan rekomendasi kepada pembuat Undang-Undang untuk lebih mendasari pembuatan Undang-Undang untuk kepentingan rakyat agar dapat melahirkan Undang-Undang yang ideal bagi Negara Indonesia dan pada Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut penulis merekomendasikan untuk dilakukan perubahan dan ditinjau kembali.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.subjectSyarat Presiden dan Wakil Presidenen_US
dc.subjectPasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluen_US
dc.titleANALISIS PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record