• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Tidak Menyertakan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Terhadap Anak, dan Korupsi Dalam Seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI FULL TEXT oke.pdf (1.294Mb)
    Date
    2019-02-22
    Author
    FITALENA RAMDONA, 14410503
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menyambut Pemilu 2019, KPU sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu, menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan legislatif. Adapun Pasal 4 ayat (3) PKPU sarat dengan pandangan diskriminasi, yakni membatasi keikutsertaan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dalam kesempatan dipilih menjadi anggota legislatif. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, bahwa terbuka bagi siapapun sekalipun pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara, sepanjang mempublikasikan status mantan terpidana yang melekat pada diri. Hal demikian, KPU sebagai suatu lembaga independen dengan berdasarkan amanat undangundang serta kewenangan atribusi yang dimilikinya dalam membuat PKPU, menjadi suatu persoalan yang bersinggungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Persoalan tersebut dapat diketahui akar permasalahannya melalui penelitian mendalam terhadap latar belakang dan asas-asas pembentukan peraturan perundnag-undangan. Maka persoalan yang muncul ialah “Bagaimana latar belakang pengaturan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan?” dan “Apakah pembentukan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan?”. Persoalan yang muncul dari Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perlu ditelusuri melalui penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan. Persoalan tersebut dianalisis secara logis berdasarkan data yang telah dikumpulkan secara sistematis. Latar belakang filosofis dan sosiologis yang dijelaskan KPU telah sama dengan falsafah bangsa dan kebutuhan masyarakat akan kehadiran legislatif yang berkualitas dan berintegritas. Sedangakn latar belakang yuridis yang digunakan dalam kemuculan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memiliki kekuatan yang lemah, yakni Pasal 169 huruf d UU Pemilu tentang syarat pada bakal calon Presiden dan Wakil Presiden begitu saja diadopsi dalam PKPU; Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 terkait memaknai bakal calon legislatif disamakan dengan penyelenggara negara yang memiliki konsekuensi sama, hal perlawanan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme; Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada hanya karena termuat di dalamnya, tidak dapat ikut serta pemilihan dimaknai extraordinary crimes, padahal extraordinary crimes di Indonesia mengacu pada UU Pengadilan HAM. Adapun asas peraturan perundang-undangan yang tidak terpenuhi ialah asas formil, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal demikian memperlihatkan bahwa ketidak tepatan dalam merujuk suatu landasan untuk mewadahi semangat memunculkan legislatif yang berkualitas dan berintegritas, di mana berdasarkan Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13920
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV