Analisis Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Tidak Menyertakan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Terhadap Anak, dan Korupsi Dalam Seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota
Abstract
Menyambut Pemilu 2019, KPU sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan
Pemilu, menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan legislatif.
Adapun Pasal 4 ayat (3) PKPU sarat dengan pandangan diskriminasi, yakni
membatasi keikutsertaan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual
terhadap anak, dan korupsi dalam kesempatan dipilih menjadi anggota legislatif.
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, bahwa terbuka bagi siapapun sekalipun
pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara, sepanjang
mempublikasikan status mantan terpidana yang melekat pada diri. Hal demikian,
KPU sebagai suatu lembaga independen dengan berdasarkan amanat undangundang
serta kewenangan atribusi yang dimilikinya dalam membuat PKPU,
menjadi suatu persoalan yang bersinggungan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Persoalan tersebut dapat diketahui akar permasalahannya melalui penelitian
mendalam terhadap latar belakang dan asas-asas pembentukan peraturan
perundnag-undangan. Maka persoalan yang muncul ialah “Bagaimana latar
belakang pengaturan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta
kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan?” dan “Apakah
pembentukan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah sesuai dengan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan?”.
Persoalan yang muncul dari Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perlu
ditelusuri melalui penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan.
Persoalan tersebut dianalisis secara logis berdasarkan data yang
telah dikumpulkan secara sistematis.
Latar belakang filosofis dan sosiologis yang dijelaskan KPU telah sama dengan
falsafah bangsa dan kebutuhan masyarakat akan kehadiran legislatif yang
berkualitas dan berintegritas. Sedangakn latar belakang yuridis yang digunakan
dalam kemuculan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memiliki
kekuatan yang lemah, yakni Pasal 169 huruf d UU Pemilu tentang syarat pada
bakal calon Presiden dan Wakil Presiden begitu saja diadopsi dalam PKPU;
Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 terkait memaknai bakal calon legislatif
disamakan dengan penyelenggara negara yang memiliki konsekuensi sama, hal
perlawanan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme; Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Pilkada hanya karena termuat di dalamnya, tidak dapat ikut serta
pemilihan dimaknai extraordinary crimes, padahal extraordinary crimes di
Indonesia mengacu pada UU Pengadilan HAM. Adapun asas peraturan
perundang-undangan yang tidak terpenuhi ialah asas formil, asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal demikian memperlihatkan bahwa
ketidak tepatan dalam merujuk suatu landasan untuk mewadahi semangat
memunculkan legislatif yang berkualitas dan berintegritas, di mana berdasarkan
Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Collections
- Law [2308]