PROSPEK KRIMINALISASI PEMBERIAN SESUATU KEPADA DOKTER NON PEGAWAI NEGERI OLEH PERUSAHAAN FARMASI
Abstract
Dokter merupakan profesi mulia karena menyembuhkan orang-orang
yang sakit. Pasien yang datang ke dokter berharap mendapatkan diagnosa
penyakit apa yang sedang diderita dan mendapatkan resep obat apa yang harus
dibeli pasien. Pasien mempercayai dokter saat memberikan rekomendasi obat
dalam resep demi kesembuhannya. Namun ternyata ada oknum dokter yang
memanfaatkan hal tersebut untuk mengadakan kerjasama dengan perusahaan
obat (farmasi), dimana dokter diberikan imbalan berupa uang atau barang (yang
sifatnya nikmat) oleh perusahaan farmasi dan oknum dokter tersebut memberikan
resep obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi tersebut. Suap diatur
didalam undang-undang tindak pidana korupsi yang unsur pada pasalnya agar
dapat dijatuhi sanksi pidana harus pegawai negeri atau pejabat negara. Padahal
dokter ada yang berstatus pegawai negeri dan ada yang berstatus non pegawai
negeri. Dengan masalah-masalah yang ada, apakah dokter non pegawai negeri
yang melakukan suap dapat dikriminalisasi?
Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini, maka penguraian data-data tersebut selanjutnya akan dianalisis dalam
bentuk analisis normatif, yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis,
menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti
menggunakan bahan pustaka yang ada.
Dokter non pegawai negeri yang terbukti melakukan suap hanya akan
diberi sanksi etik berdasarkan Kode etik kedokteran Indonesia dan tidak bisa
diberi sanksi pidana seperti halnya dokter yang berstatus pegawai negeri yang
terbukti melakukan suap.
Kriminalisasi suap dokter non pegawai negeri didasari atas dua teori
pembenar kriminalisasi yaitu teori liberal individualistik dan teori ordening
strafrecht. Selain itu prospek kriminalisasi juga dapat dilihat dari prinsip-prinsip
yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan kriminalisasi.
Saran yang dapat disampaikan oleh penulis kepada pemangku kebijakan
yaitu agar segera diterbitkan peraturan yang tegas terkait kriminalisasi terhadap
suap dokter non pegawai negeri karena peraturan yang ada saat ini tidak
memiliki kekuatan dikarenakan sanksi yang ada hanya bersifat etik dan undangundang
suap hanya dapat diberlakukan kepada dokter yang berstatus pegawai
negeri serta melakukan pengawasan terhadap kemandirian dan kebebasan profesi
dokter.
Collections
- Law [2307]