Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, S.H.I.,S.H.,M.H.,
dc.contributor.authorAbdurrahman Hakim, 14410481
dc.date.accessioned2019-03-11T04:40:26Z
dc.date.available2019-03-11T04:40:26Z
dc.date.issued2019-02-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13918
dc.description.abstractDokter merupakan profesi mulia karena menyembuhkan orang-orang yang sakit. Pasien yang datang ke dokter berharap mendapatkan diagnosa penyakit apa yang sedang diderita dan mendapatkan resep obat apa yang harus dibeli pasien. Pasien mempercayai dokter saat memberikan rekomendasi obat dalam resep demi kesembuhannya. Namun ternyata ada oknum dokter yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengadakan kerjasama dengan perusahaan obat (farmasi), dimana dokter diberikan imbalan berupa uang atau barang (yang sifatnya nikmat) oleh perusahaan farmasi dan oknum dokter tersebut memberikan resep obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi tersebut. Suap diatur didalam undang-undang tindak pidana korupsi yang unsur pada pasalnya agar dapat dijatuhi sanksi pidana harus pegawai negeri atau pejabat negara. Padahal dokter ada yang berstatus pegawai negeri dan ada yang berstatus non pegawai negeri. Dengan masalah-masalah yang ada, apakah dokter non pegawai negeri yang melakukan suap dapat dikriminalisasi? Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, maka penguraian data-data tersebut selanjutnya akan dianalisis dalam bentuk analisis normatif, yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti menggunakan bahan pustaka yang ada. Dokter non pegawai negeri yang terbukti melakukan suap hanya akan diberi sanksi etik berdasarkan Kode etik kedokteran Indonesia dan tidak bisa diberi sanksi pidana seperti halnya dokter yang berstatus pegawai negeri yang terbukti melakukan suap. Kriminalisasi suap dokter non pegawai negeri didasari atas dua teori pembenar kriminalisasi yaitu teori liberal individualistik dan teori ordening strafrecht. Selain itu prospek kriminalisasi juga dapat dilihat dari prinsip-prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan kriminalisasi. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis kepada pemangku kebijakan yaitu agar segera diterbitkan peraturan yang tegas terkait kriminalisasi terhadap suap dokter non pegawai negeri karena peraturan yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan dikarenakan sanksi yang ada hanya bersifat etik dan undangundang suap hanya dapat diberlakukan kepada dokter yang berstatus pegawai negeri serta melakukan pengawasan terhadap kemandirian dan kebebasan profesi dokter.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDokter Non Pegawai Negerien_US
dc.subjectKriminalisasien_US
dc.titlePROSPEK KRIMINALISASI PEMBERIAN SESUATU KEPADA DOKTER NON PEGAWAI NEGERI OLEH PERUSAHAAN FARMASIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record