TANGGUNG JAWAB MERCHANT DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN KARTU KREDIT
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
pemegang kartu kredit dan pertanggungjawaban merchant dalam perjanjian jualbeli
menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe. Rumusan masalah
dalam studi ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang
kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi
double swipe dan tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu kredit
dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe.
Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dalam penelitian berupa
wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini telah mendapatkan hasil, yakni
perlindungan hukum pemegang kartu kredit ketika terjadi double tercantum
dalam peraturan bank indonesia tentang penyelenggaraan proses transaksi
pembayaran pasal 34B. Tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu
kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double
swipe adalah penggantian ganti rugi dan dilakukannya pemutuhan hubungan
kerja sama merchant dalam hal penyediaan alat pembayaran menggunakan kartu
kredit.
Collections
- Law [2314]