Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H.,M.Hum.,Ph.D
dc.contributor.authorCORRY WIDYA, 14410433
dc.date.accessioned2019-03-11T04:22:57Z
dc.date.available2019-03-11T04:22:57Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13911
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pemegang kartu kredit dan pertanggungjawaban merchant dalam perjanjian jualbeli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe. Rumusan masalah dalam studi ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe dan tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dalam penelitian berupa wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini telah mendapatkan hasil, yakni perlindungan hukum pemegang kartu kredit ketika terjadi double tercantum dalam peraturan bank indonesia tentang penyelenggaraan proses transaksi pembayaran pasal 34B. Tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe adalah penggantian ganti rugi dan dilakukannya pemutuhan hubungan kerja sama merchant dalam hal penyediaan alat pembayaran menggunakan kartu kredit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB MERCHANT DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN KARTU KREDITen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record