• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM PENGATURAN TENTANG PEMANGGILAN PAKSA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) KEPADA SETIAP ORANG DALAM RAPAT DPR. (Studi Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/UUMD3)

    Thumbnail
    View/Open
    14410373_PADLY.pdf (1.515Mb)
    Date
    2019-02-15
    Author
    PADLY, 14410373
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menganalisis secara normatif yuridis terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada setiap orang dalam rapat DPR sebagai mana yang ada dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/UUMD3) dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah Dasar Pemikiran/Alasan Pembentuk Undang-Undang Merumuskan Pasal 73 UUMD3 ?; Apa Implikasi Ketentuan Pasal 73 UUMD3 Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara ?; Bagaimana Konsep Ideal Pemanggilan Paksa Dan Penyanderaan Oleh DPR Kepada Setiap Orang Di Indonesia ?. Dalam penelitian ini dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik Library Research/Kepustakaan yaitu dengan menulusuri penjelasan terkait dengan objek pembahasan terkait dengan patut atau tidaknya DPR melakukan pemanggilan paksa dalam konteks sistem ketatanegaraan dan norma hukum yang berlaku. Karena secara umum pemanggilan paksa dan penyanderaan dalam pasal tersebut memunculkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat dan patut untuk di kaji dan dianalisis secara mendalam. Dalam penelitian ini di temukan ketidak jelasan parameter seseorang untuk dapat di panggil paksa dan di sandra serta secara langsung tidak melanggar hak-hak konstitusional masyarakat namun berpotensi jika dalam mekanismenya menghilangkan hak-hak dasar warga negara serta pelu adanya konsep ideal tentang pemanggilan paksa sehingga menurut penulis perlu ada upaya untuk memperjelas norma dalam rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13904
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV