Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H.,M.H
dc.contributor.authorPADLY, 14410373
dc.date.accessioned2019-03-11T04:02:08Z
dc.date.available2019-03-11T04:02:08Z
dc.date.issued2019-02-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13904
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis secara normatif yuridis terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada setiap orang dalam rapat DPR sebagai mana yang ada dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/UUMD3) dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah Dasar Pemikiran/Alasan Pembentuk Undang-Undang Merumuskan Pasal 73 UUMD3 ?; Apa Implikasi Ketentuan Pasal 73 UUMD3 Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara ?; Bagaimana Konsep Ideal Pemanggilan Paksa Dan Penyanderaan Oleh DPR Kepada Setiap Orang Di Indonesia ?. Dalam penelitian ini dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik Library Research/Kepustakaan yaitu dengan menulusuri penjelasan terkait dengan objek pembahasan terkait dengan patut atau tidaknya DPR melakukan pemanggilan paksa dalam konteks sistem ketatanegaraan dan norma hukum yang berlaku. Karena secara umum pemanggilan paksa dan penyanderaan dalam pasal tersebut memunculkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat dan patut untuk di kaji dan dianalisis secara mendalam. Dalam penelitian ini di temukan ketidak jelasan parameter seseorang untuk dapat di panggil paksa dan di sandra serta secara langsung tidak melanggar hak-hak konstitusional masyarakat namun berpotensi jika dalam mekanismenya menghilangkan hak-hak dasar warga negara serta pelu adanya konsep ideal tentang pemanggilan paksa sehingga menurut penulis perlu ada upaya untuk memperjelas norma dalam rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemanggilan Paksa dan Penyanderaanen_US
dc.subjectDPRen_US
dc.subjectSetiap Orangen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PENGATURAN TENTANG PEMANGGILAN PAKSA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) KEPADA SETIAP ORANG DALAM RAPAT DPR. (Studi Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/UUMD3)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record