• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB BIRO TRAVEL UMROH ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN JAMA’AH UMROH (STUDI KASUS ABU TOURS)

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI.pdf (3.251Mb)
    Date
    2019-02-19
    Author
    Kent Sella Sasongko, 14410156
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Biro Travel Umroh Atas Kegagalan Pemberangkatan Jama’ah Umroh (Studi Kasus Abu Tours)” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jama’ah Umroh yang Mengalami Kegagalan Keberangkatan Umroh kasus Abu Tours serta Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Umroh atas Permasalahan yang Merugikan Konsumen dalam Pelaksanaan Ibadah Umroh. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka dan wawancara kepada perwakilan PT. Abu Tours selaku pelaku usaha serta Jama’ah Umroh selaku konsumen dan Lembaga yang bersangkutan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen dipadukan pendekatan secara langsung kepada para pihak yang bersangkutan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen jasa umroh sudah memadai dengan dibentuknya peraturan yang dapat melindungi para jama’ah umroh selaku konsumen yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya saja dalam perlindungan hukum bagi para jama’ah umroh selaku konsumen belum terpenuhi secara maksimal dalam pelaksanaanya. Pertanggungjawaban pelaku usaha dibebankan pada pertanggungjawaban pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pertanggungjawaban administratif yakni dengan mencabut izin perusahaan PT. Abu Tours. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan bahwa para jama’ah umroh harus berhati-hati dalam memilih Biro Travel dan hendaknya para jama’ah mencari tau legalitas dari Biro Perjalanan Umroh yang telah dipilih, untuk menghindari timbulnya kerugian bagi para jama’ah umroh selaku konsumen.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13880
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV