Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H.,M.H.,
dc.contributor.authorKent Sella Sasongko, 14410156
dc.date.accessioned2019-03-11T03:03:19Z
dc.date.available2019-03-11T03:03:19Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13880
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Biro Travel Umroh Atas Kegagalan Pemberangkatan Jama’ah Umroh (Studi Kasus Abu Tours)” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jama’ah Umroh yang Mengalami Kegagalan Keberangkatan Umroh kasus Abu Tours serta Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Umroh atas Permasalahan yang Merugikan Konsumen dalam Pelaksanaan Ibadah Umroh. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka dan wawancara kepada perwakilan PT. Abu Tours selaku pelaku usaha serta Jama’ah Umroh selaku konsumen dan Lembaga yang bersangkutan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen dipadukan pendekatan secara langsung kepada para pihak yang bersangkutan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen jasa umroh sudah memadai dengan dibentuknya peraturan yang dapat melindungi para jama’ah umroh selaku konsumen yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya saja dalam perlindungan hukum bagi para jama’ah umroh selaku konsumen belum terpenuhi secara maksimal dalam pelaksanaanya. Pertanggungjawaban pelaku usaha dibebankan pada pertanggungjawaban pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pertanggungjawaban administratif yakni dengan mencabut izin perusahaan PT. Abu Tours. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan bahwa para jama’ah umroh harus berhati-hati dalam memilih Biro Travel dan hendaknya para jama’ah mencari tau legalitas dari Biro Perjalanan Umroh yang telah dipilih, untuk menghindari timbulnya kerugian bagi para jama’ah umroh selaku konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJasa Umrohen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB BIRO TRAVEL UMROH ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN JAMA’AH UMROH (STUDI KASUS ABU TOURS)en_US
dc.typeUngraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record