ANALISIS UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENERAPAN HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Abstract
Korupsi telah lama menjadi persoalan yang amat sukar ditangani di
Indonesia, hingga diibaratkan seperti “corruption as way of live in Indonesia”.
Perbuatan korup telah mengakardan menjalar hampir disetiap instansi
pemerintahan baik dipusat maupun didaerah. Tindak pidana korupsi merupakan
kejahatan ekonomi dan akan lebih tepat jika ditangani dengan aturan yang
berkarakter ekonomi sesuai prinsip economic analysis of law. Maka untuk itu
perlu kita ketahui sejauh mana undang-undang korupsi dan penerapan hukumnya
menerapkan prinsip economic analysis of law, dan bagaimana kebijakan formulasi
tindak pidana korupsi sebagai ius constituendum dalam perspektif economic
analysis of law. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yakni mengkaji UU
korupsi yang berlaku, menjelaskan letak kelemahannya dan memberi masukan
perbaikan hukum di masa depan dalam perspektif economic analysis of law,
dengan menggunakan 4 pendekatan yang dikaji melalui studi pustaka dan
dukumen, kemudian diolah dengan logika dekuktif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa undang-undang korupsi belum sepenuhnya menerapkan
prinsip economic analysis of law, penegakan hukumnya lebih fokus untuk
memenjara pelaku korupsi daripada mengembalikan kerugian keuangan negara
yang tercermin dari ketentuan aturan yang tidak saling mendukung satu sama lain
sehingga sulit untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Maka untuk perbaikan di
masa depan dalam perspektif economic analysis of law berupa menentukan
jumlah kerugian keuangan negara yang dijadikan sebagai parameter dalam
menetapkan sanksi pidana, mengintensifkan pidana mati dan menjadikan pidana
denda sebagai pidana alternatif dengan tidak merumuskan jumlah nominalnya
secara eksplisit di semua pasal tindak pidana namun dirumuskan dengan
melipatgandakan 2-3 kalilipat dari jumlah yang dikorupsinya.
Collections
- Master of Law [1445]