PENYELENGGARAAN KEWENANGAN BIDANG PERTANAHAN DI KABUPATEN BANTUL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian dan penulisan tesis ini dalam studi hukum pertanahan yang berkaitan
dengan penyerahan kewenangan bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan bidang pertanahan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, khususnya di Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyerahan kewenangan
bidang pertanahan diikuti dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap
penyerahan kewenangan bidang pertanahan yang mempunyai pengaruh dalam
implementasinya di Kabupaten Bantul. Metode yang dipergunakan dalam
penelitian adalah pendekatan doktrinal/normatif. Pendekatan doktrinal/normatif
dipergunakan untuk melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyerahan kewenangan bidang pertanahan
kepada pemerintah kabupaten. Berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyerahan bidang
pertanahan, diperoleh fakta bahwa undang-undang telah menyerahkan
kewenangan bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah. Namun dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 maupun
Keppres Nomor 34 Tahun 2003 sebagai peraturan pelaksanaannya, membatasi sub
bidang pertanahan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dan bersifat lokalitas
dalam lingkup kabupaten. Kewenangan bidang pertanahan di Kabupaten Bantul
yang dilaksanakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, masih memerlukan
kerjasama dengan Kantor Pertanahan dan belum dapat dilaksanakan sepenuhnya
secara mandiri.
Collections
- Master of Law [1445]