IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi pada Kemitraan Kehutanan antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dengan Masyarakat Desa PIR ADB dan Kemitraan Kehutanan antara Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Gularaya dengan Koperasi KTH Wanagiri Lestari)
Abstract
Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema kerjasama antara pengelola hutan/pemegang ijin dengan masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya hutan yang ada untuk kepentingan ekonomi kedua belah pihak. Kemitraan Kehutanan lahir dalam kebijakan yang termuat dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam membangun kemitraan kehutanan, mengharuskan para pihak terkait untuk membuat Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). NKK merupakan naskah perjanjian yang berisi hak kewajiban serta kesepakatan-kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam membuat perjanjian, dikenal asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kedua belah pihak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kontrak. Penelitian ini akan melihat dan menganalisis implementasi asas kebebasan berkontrak pada kemitraan kehutanan antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dengan masyarakat Desa PIR ADB (Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara) dan kemitraan kehutanan antara Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Gularaya dengan Koperasi KTH Wanagiri Lestari (Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, karena melihat aturan-aturan hukum dan implementasinya, namun selain itu juga dilengkapi juga dengan kajian-kajian pustaka. Sifat penelitian pada proposal ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran atas sebuah permasalahan melalui kegiatan analisis data. Teknik pengumpulan data yang penyusun gunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian pustaka (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kemitraan kehutanan merupakan salah satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan atas lahan di masyarakat dengan memberikan akses lahan kepada masyarakat. Asas kebebasan berkontrak terimplementasi pada kemitraan antara Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dengan masyarakat Desa PIR ADB (Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara) karena BBTNGL, masyarakat diberikan kebebasan untuk menyepakati atau tidak menyepakati Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). Sedangkan, asas kebebasan berkontrak juga dapat di implementasikan pada kemitraan antara Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Gularaya dengan Koperasi KTH Wanagiri Lestari (Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara) kedua belah pihak sepakat dan menandatangani Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK), kedua belah pihak juga memiliki itikad baik untuk membangun kerjasama kemitraan kehutanan.
Collections
- Master of Law [1445]