Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Sefriani, S.H., M.H.
dc.contributor.authorGUSTI FADHIL F. L, 15912025
dc.date.accessioned2019-01-24T03:52:12Z
dc.date.available2019-01-24T03:52:12Z
dc.date.issued2018-11-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13214
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan di Indonesia dan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan tersebut melalui tinjauan berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP). Permasalahannya adalah banyak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang timbul akibat dampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan baik terhadap masyarakat maupun lingkungan. Kegiatan TJSL perusahaan yang selama ini dilakukan pun dianggap tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, hal ini dikarenakan terdapat kesalahan dalam memaknai konsep dan pelaksanaan TJSL hanya sebatas sebagai kegiatan filantropi semata, serta absennya produk hukum memadai yang mengatur tentang hal ini. Penelitian ini merupakan penelilitian normative dengan menggunakan empat pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan dan konseptual. Dari penelitian ini dihasilkan jawaban bahwa: (1) Hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan kepada setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam dan berkaitan dengannya untuk melaksanakan kegiatan TJSL. Namun pengaturan tentang TJSL di Indonesia belum mengatur secara memadai terkait bentuk dan ruang lingkup pelaksanaannya. Perusahaan lebih mengacu pada instrument internasional seperti UN Global Compact dan ISO 26000 berdasarkan hal ini bentuk pelaksanaan TJSL di Indonesia dapat dilihat dalam tiga bentuk yaitu community relation, community service, dan community empowering. (2) Diaturnya TJSL dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berimplikasi pada ditetapkannya TJSL sebagai kewajiban hukum dan bukan sebagai kewajiban moral. Apabila tidak melaksanakan TJSL maka perusahaan dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (3) Secara peraturan prinsip yang terdapat dalam UNGP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang TJSL, hal ini dapat dilihat dari diwajibkannya pelaksanaan TJSL disertai sanksi, Ini dapat diartikan sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan. Namun secara pelaksanaan, TJSL di Indonesia masih belum sesuai dengan UNGP. Dalam UNGP terdapat prinsip operasional uji tuntas HAM yang mengamanatkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi dampak rill dan potensial pelanggaran HAM serta ditentukan solusi pencegahannya. Masih terdapatnya kasus pelanggaran HAM akibat kegiatan bisnis dapat memperlihatkan bahwa model pelaksanaan TJSL di Indonesia belum mengikuti prinsip panduan PBB tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial dan Lingkunganen_US
dc.subjectUN Guiding Principles on Business and Human Rightsen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI INDONESIA DITINJAU DARI GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTSen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record