TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT TRANSAKSI UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pendiri
perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk
kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dan penyelesaian seperti
apa yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu pertama, bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan
terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan
perseroan sebelum berstatus badan hukum dalam UUPT dan kedua, bagaimana
upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab dan pembayaran ganti rugi
perseroan terbatas terhadap pihak ketiga sebelum berstatus badan hukum.
Menggunakan metode penelitian analisis normatif yuridis, dengan pola pendekatan
ini kita dapat menguraikan atau mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab
pendiri dan bagaimana upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab pendiri
sebelum berstatus badan hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
pustaka dengan menggunakan metode penelitian secara konseptual. Data-data
yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil
kesimpulan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan realita.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun pertanggungjawaban pendiri
terhadap perbuatan hukum dalam perseroan telah diatur secara jelas dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun pada
realitanya baik perseroan maupun pendiri selalu mengabaikan peraturan
pertanggungjawaban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersebut. Semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan
memperoleh status badan hukum mengakibatkan tanggung jawab pribadi atau
tanggung jawab renteng. Penyelesaian yang digunakan dalam menganalisa kasus
yang telah penulis lakukan dengan menggunakan negosiasi sebagai upaya cepat
dan praktis.
Collections
- Law [2308]