• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT TRANSAKSI UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM

    Thumbnail
    View/Open
    Vidya Larasati (15410055) Tanggung Jawab Pendiri Perseroan T.pdf (1.380Mb)
    Date
    2018-12-10
    Author
    VIDYA LARASATI, 15410055
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dan penyelesaian seperti apa yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu pertama, bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dalam UUPT dan kedua, bagaimana upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab dan pembayaran ganti rugi perseroan terbatas terhadap pihak ketiga sebelum berstatus badan hukum. Menggunakan metode penelitian analisis normatif yuridis, dengan pola pendekatan ini kita dapat menguraikan atau mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab pendiri dan bagaimana upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab pendiri sebelum berstatus badan hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan metode penelitian secara konseptual. Data-data yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil kesimpulan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan realita. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun pertanggungjawaban pendiri terhadap perbuatan hukum dalam perseroan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun pada realitanya baik perseroan maupun pendiri selalu mengabaikan peraturan pertanggungjawaban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan memperoleh status badan hukum mengakibatkan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab renteng. Penyelesaian yang digunakan dalam menganalisa kasus yang telah penulis lakukan dengan menggunakan negosiasi sebagai upaya cepat dan praktis.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12943
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV