Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, S.H.,M.H
dc.contributor.authorVIDYA LARASATI, 15410055
dc.date.accessioned2019-01-17T07:31:57Z
dc.date.available2019-01-17T07:31:57Z
dc.date.issued2018-12-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12943
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dan penyelesaian seperti apa yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu pertama, bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dalam UUPT dan kedua, bagaimana upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab dan pembayaran ganti rugi perseroan terbatas terhadap pihak ketiga sebelum berstatus badan hukum. Menggunakan metode penelitian analisis normatif yuridis, dengan pola pendekatan ini kita dapat menguraikan atau mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab pendiri dan bagaimana upaya penyelesaian mengenai tanggung jawab pendiri sebelum berstatus badan hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan metode penelitian secara konseptual. Data-data yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil kesimpulan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan realita. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun pertanggungjawaban pendiri terhadap perbuatan hukum dalam perseroan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun pada realitanya baik perseroan maupun pendiri selalu mengabaikan peraturan pertanggungjawaban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan memperoleh status badan hukum mengakibatkan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab renteng. Penyelesaian yang digunakan dalam menganalisa kasus yang telah penulis lakukan dengan menggunakan negosiasi sebagai upaya cepat dan praktis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPerseroanen_US
dc.subjectPerbuatan Hukumen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT TRANSAKSI UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record