UPAYA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN DI KOTA YOGYAKARTA (Studi tentang Fenomena Kos Campur di Kota Yogyakarta)
Abstract
Studi ini bertujuan mengetahui Upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di
Kota Yogyakarta serta apa faktor pendukung dan penghambat penegakan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di
Kota Yogyakarta.
Penelitian ini menggunakan kajian hukum yuridis empiris dan Sumber data
adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian penegakan
Pondokan di Kota Yogyakarta dengan sampling di wilayah Kecamatan
Umbulharjo, Mantrijeron, dan Mergangsan serta data sekunder yang
menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pondokan.
Hasil penelitian menunjukan masih terdapat Pondokan campur di Kota
Yogyakarta, akibat kurangnya pengawasan dari masyarakat maupun kurang
pahamnya masyarakat mengenai Perda tentang penyelenggaraan Pondokan di
kota Yogyakarta. Untuk menegakkan Perda Pondokan campur diperlukan upaya
yang dilakukan baik oleh Kecamatan, Satpol PP, dan masyarakat sebagai
pengawas pertama dalam lingkungan tersebut. Upaya yang dilakukan pihak
Kecamatan maupun Satpol PP adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai
Perda tentang penyelenggaraan Pondokan agar masyarakat dapat memahami
adanya pelanggaran terhadap Perda yang berlaku dalam penyelenggaraan
Pondokan, membuat Kampung panca tertib dengan melibatkan masyarakat demi
mewujudkan Kampung yang tertib, dan memberikan pembinaan, sanksi
pencabutan izin dan sanksi Yustisi. Adanya pondokan campur tidak terlepas dari
faktor-faktor yang mempengaruhi baik pendorong maupun peghambat. Faktor
pendorong tersebut yaitu bagusnya koordinasi pihak Satpol PP dengan instansi
terkait dan cepat tanggapnya respon dari Kecamatan maupun Satpol PP.
Sedangkan faktor penghambatnya yaitu masyarakat yang belum aktif melapor
apabila terdapat Pondokan yang melakukan pelanggaran, Kurangnya sumber
daya manusia dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP sehingga tidak ada
pengawasan berupa patroli keliling, tidak ada pengecekan ulang terhadap
Pondokan yang sudah berizin, sanksi yang diberikan belum cukup tegas, dan
belum adanya petunjuk pelaksanaan dalam menerapkan sanksi pencabutan izin.
Collections
- Law [2308]