Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H
dc.contributor.authorGALANG FEBA RAMADHAN, 14410703
dc.date.accessioned2019-01-17T07:10:38Z
dc.date.available2019-01-17T07:10:38Z
dc.date.issued2018-12-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12933
dc.description.abstractStudi ini bertujuan mengetahui Upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta serta apa faktor pendukung dan penghambat penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan kajian hukum yuridis empiris dan Sumber data adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian penegakan Pondokan di Kota Yogyakarta dengan sampling di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Mantrijeron, dan Mergangsan serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pondokan. Hasil penelitian menunjukan masih terdapat Pondokan campur di Kota Yogyakarta, akibat kurangnya pengawasan dari masyarakat maupun kurang pahamnya masyarakat mengenai Perda tentang penyelenggaraan Pondokan di kota Yogyakarta. Untuk menegakkan Perda Pondokan campur diperlukan upaya yang dilakukan baik oleh Kecamatan, Satpol PP, dan masyarakat sebagai pengawas pertama dalam lingkungan tersebut. Upaya yang dilakukan pihak Kecamatan maupun Satpol PP adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai Perda tentang penyelenggaraan Pondokan agar masyarakat dapat memahami adanya pelanggaran terhadap Perda yang berlaku dalam penyelenggaraan Pondokan, membuat Kampung panca tertib dengan melibatkan masyarakat demi mewujudkan Kampung yang tertib, dan memberikan pembinaan, sanksi pencabutan izin dan sanksi Yustisi. Adanya pondokan campur tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi baik pendorong maupun peghambat. Faktor pendorong tersebut yaitu bagusnya koordinasi pihak Satpol PP dengan instansi terkait dan cepat tanggapnya respon dari Kecamatan maupun Satpol PP. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu masyarakat yang belum aktif melapor apabila terdapat Pondokan yang melakukan pelanggaran, Kurangnya sumber daya manusia dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP sehingga tidak ada pengawasan berupa patroli keliling, tidak ada pengecekan ulang terhadap Pondokan yang sudah berizin, sanksi yang diberikan belum cukup tegas, dan belum adanya petunjuk pelaksanaan dalam menerapkan sanksi pencabutan izin.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectPelanggaranen_US
dc.subjectPondokanen_US
dc.titleUPAYA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN DI KOTA YOGYAKARTA (Studi tentang Fenomena Kos Campur di Kota Yogyakarta)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record