POLITIK HUKUM PENGATURAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM MENGAMBIL LANGKAH HUKUM DAN/ATAU LANGKAH LAIN TERHADAP PIHAK YANG MERENDAHKAN DPR DAN/ATAU ANGGOTA DPR (STUDI TERHADAP PASAL 122 HURUF K UU NO.2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN UU NO.17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DPRD)
Abstract
Salah satu produk dari fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR untuk beberapa
tahun belakang yaitu Undangn-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). UU
MD3 adalah UU yang mengatur wewenang, tugas, hak dan kewajiban DPR,
mengatur pemilihan pimpinan, mengatur tentang kode etik DPR dan mengatur
kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai
badan representasi warga untuk mewujudkan cita-cita nasional, memajukan
kesejateraan umum, mencerdaskan bangsa, melindungi warga negara. Beberapa
pasal yang terdapat di UU No.2 Tahun 2018 tentang perubabahn UU No.17
Tahun 2014 tentang MD3 memuat sejumlah pasal yang kontroversial dan dinilai
membuat DPR kian tak tersentuh dan dianggap dapat meberangkus kehidupan
demokrasi. Salah satu pasal yaitu pasal 122 huruf k yang berbunyi Mahkamah
Kehormatan dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain
terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR, yang kemudian dituangkan
dalam politik hukum pengaturan tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan
Dewan dalam mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap pihak
yang merendahkan DPR dan Anggota DPR. Penelitian ini termasuk dalam
penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
terdapat bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier
yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Metode pendekatan menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis yang
dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Rumusan masalah dari
penelitian ini adalah pertama bagamaimana politik hukum pembentukan pasal
122 huruf k UU No.2 tahun 2018 dan kedua, apasaja promblematika yang muncul
dalam pengeturan pasal 122 huruf k. Kesimpulan dari permasalahan analisis ini
adalah pertama alasan munculnya pasal ini yaitu untuk menjaga marwah
lembaga parlemen sebagai upaya penguatan sebagai penguatan lembaga dalam
sistem ketatanegaraan, kedua, DPR ingin agar elemen/lembaga lain yang ada di
negara ini menghormati keberadaan DPR. Problematika yang muncul yaitu dapat
membungkam rakyat sehingga rakyat menjadi takut unutk mengkritik DPR, MKD
dapat menjadi tameng bagi anggota DPR yang terkena kasus untuk melindungi
dirinya, terakhir yaitu kata frasa merendahkan yang multitafsir sehingga pasal ini
bisa di salahgunakan. Saran dari penelitian ini bagi masyarakat dalam
menyampaikan kritik terhadap Lembaga perwakilan hendaklah disampaikan
berdasakan fakta-fakta yang valid sehingga penyampaian tersebut bisa menjadi
kritikan yang membangun Lembaga Perwakilan dan bagi Lembaga Perwakilan
yaitu DPR hendaklah dalam membuat peraturan perundang undangan hendaklah
melihat asas pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 5 UU.12
Tahun 2011 Fokus penelitian ini, ada pada materi muatan Pasal 122 huruf k UU
No.2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Collections
- Law [2307]