Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghofur, S.H., M.H.
dc.contributor.authorGUSTIRIO KURNIAWAN, 14410646
dc.date.accessioned2019-01-17T07:00:43Z
dc.date.available2019-01-17T07:00:43Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12927
dc.description.abstractSalah satu produk dari fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR untuk beberapa tahun belakang yaitu Undangn-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). UU MD3 adalah UU yang mengatur wewenang, tugas, hak dan kewajiban DPR, mengatur pemilihan pimpinan, mengatur tentang kode etik DPR dan mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga untuk mewujudkan cita-cita nasional, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan bangsa, melindungi warga negara. Beberapa pasal yang terdapat di UU No.2 Tahun 2018 tentang perubabahn UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 memuat sejumlah pasal yang kontroversial dan dinilai membuat DPR kian tak tersentuh dan dianggap dapat meberangkus kehidupan demokrasi. Salah satu pasal yaitu pasal 122 huruf k yang berbunyi Mahkamah Kehormatan dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR, yang kemudian dituangkan dalam politik hukum pengaturan tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan DPR dan Anggota DPR. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama bagamaimana politik hukum pembentukan pasal 122 huruf k UU No.2 tahun 2018 dan kedua, apasaja promblematika yang muncul dalam pengeturan pasal 122 huruf k. Kesimpulan dari permasalahan analisis ini adalah pertama alasan munculnya pasal ini yaitu untuk menjaga marwah lembaga parlemen sebagai upaya penguatan sebagai penguatan lembaga dalam sistem ketatanegaraan, kedua, DPR ingin agar elemen/lembaga lain yang ada di negara ini menghormati keberadaan DPR. Problematika yang muncul yaitu dapat membungkam rakyat sehingga rakyat menjadi takut unutk mengkritik DPR, MKD dapat menjadi tameng bagi anggota DPR yang terkena kasus untuk melindungi dirinya, terakhir yaitu kata frasa merendahkan yang multitafsir sehingga pasal ini bisa di salahgunakan. Saran dari penelitian ini bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap Lembaga perwakilan hendaklah disampaikan berdasakan fakta-fakta yang valid sehingga penyampaian tersebut bisa menjadi kritikan yang membangun Lembaga Perwakilan dan bagi Lembaga Perwakilan yaitu DPR hendaklah dalam membuat peraturan perundang undangan hendaklah melihat asas pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 5 UU.12 Tahun 2011 Fokus penelitian ini, ada pada materi muatan Pasal 122 huruf k UU No.2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRDen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik hukumen_US
dc.subjectkewenangan Makamah Kehormatan Dewanen_US
dc.subjectmerendahken_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PENGATURAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM MENGAMBIL LANGKAH HUKUM DAN/ATAU LANGKAH LAIN TERHADAP PIHAK YANG MERENDAHKAN DPR DAN/ATAU ANGGOTA DPR (STUDI TERHADAP PASAL 122 HURUF K UU NO.2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN UU NO.17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DPRD)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record