PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA PLADEN KABUPATEN KUDUS MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan di desa memerlukan peranan Badan
Permusyawaratan Desa, yang menjadi mitra bagi kepala dan perangkat desa
dalam pelaksanaan pemerintahan suatu desa, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan
Desa di Desa Pladen Kabupaten Kudus dalam dua periode kepengurusan ini, ada
beberapa pengurus yang diangkat kembali. Penelitian ini bertujuan untuk
menegtahui pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Pladen
Kabupaten Kudus, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, serta upaya untuk mengatasinya. Metode
pendeketan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif
analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai
data utama. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, dan
didukung dengan wawancara untuk mengklarifikasi data sekunder. Metode yang
digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terdapat
beberapa tugas Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus,
sedangkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
menyebutkan terdapat 3 fungsi yang harus dijalankan. Badan Permusyawaratan
Desa Pladen Kabupaten Kudus telah menjalanakan secara maksimal tugas dan
fungsi tersebut. Terdapat pula beberapa kendala, diantaranya terkait dengan
sumber daya manusia, kantor secretariat yang kosong, dan terkait anggaran
pendapatan dan belanja desa yang digunakan untuk mendukung terlaksananya
kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus. Kendala
tersebut telah diatasi dengan upaya diantaranya diberikan pelatihan terkait tugas
dan fungsinya, hadir dalam setiap kegiatan rutin tetangga agar masyarakat dapat
menyampaikan aspirasinnya melalui perwakilan Badan Permusyawaratan Desa,
dan menyediakan kotak kas pada saat musyawarah. Menurut penulis, calon
anggota Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus harus memiliki
tingkat pendidikan yang lebih baik, disediakan kotak penampung aspirasi
masyarakat di Kantor Sekretariat, dan mengajukan permohonan dana tambahan.
Collections
- Law [2307]