Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha. S.H.,M.Ag
dc.contributor.authorRICO YODI TRI UTAMA, 14410635
dc.date.accessioned2019-01-17T06:53:26Z
dc.date.available2019-01-17T06:53:26Z
dc.date.issued2018-12-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12923
dc.description.abstractPenyelenggaraan pemerintahan di desa memerlukan peranan Badan Permusyawaratan Desa, yang menjadi mitra bagi kepala dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemerintahan suatu desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Pladen Kabupaten Kudus dalam dua periode kepengurusan ini, ada beberapa pengurus yang diangkat kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Pladen Kabupaten Kudus, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta upaya untuk mengatasinya. Metode pendeketan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data utama. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, dan didukung dengan wawancara untuk mengklarifikasi data sekunder. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terdapat beberapa tugas Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus, sedangkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan terdapat 3 fungsi yang harus dijalankan. Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus telah menjalanakan secara maksimal tugas dan fungsi tersebut. Terdapat pula beberapa kendala, diantaranya terkait dengan sumber daya manusia, kantor secretariat yang kosong, dan terkait anggaran pendapatan dan belanja desa yang digunakan untuk mendukung terlaksananya kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus. Kendala tersebut telah diatasi dengan upaya diantaranya diberikan pelatihan terkait tugas dan fungsinya, hadir dalam setiap kegiatan rutin tetangga agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinnya melalui perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, dan menyediakan kotak kas pada saat musyawarah. Menurut penulis, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Pladen Kabupaten Kudus harus memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik, disediakan kotak penampung aspirasi masyarakat di Kantor Sekretariat, dan mengajukan permohonan dana tambahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTugas dan Fungsien_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desaen_US
dc.titlePELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA PLADEN KABUPATEN KUDUS MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record