PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH IKLAN TELEVISI YANG TIDAK BENAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Iklan Susu Kental Manis)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan
hukum terhadap anak sebagai konsumen yang dirugikan oleh iklan televisi yang
tidak benar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (studi kasus iklan susu kental manis). Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yaitu melakukan penelitian
untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen yang
dirugikan oleh iklan televisi yang tidak benar dan untuk mengetahui tentang
bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus iklan susu kental
manis yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini
adalah tentang bagaimana Perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen
yang dirugikan oleh iklan yang tidak benar dan pertanggungjawaban pelaku usaha
yang kedua masalah tersebut akan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen . Penelitian skripsi ini menggunakan
penelitian doktrinal dan pendekatan kasus digunakan untuk menelaah kasus-
kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi.
Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen,
sagatlah penting tujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Peraturan tentang
perlindungan konsumen dibuat untuk kepentingan manusia supaya hidup sejahtera
yang didasarkan pada rasa keadilan. Hukum perlindungan konsumen sudah diatur
jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Serta didalamnya pun tedapat tanggungjawab konsumen dan pelaku
usaha. Ketika pelaku usaha melakukan promosi untuk produknya, maka informasi
yang akan disampaikan kepada konsumen haruslah jelas, dan benar terkait produk
tersebut, jangan sampai informasi tersebut merugikan konsumen. Karena ketika
hal itu terjadi maka haruslah ada pertanggungjawaban dari pelaku usaha, tetapi
praktiknya masih belum berjalan secara maksimal, walaupun peraturannya sudah
memadai tetapi dalam penerapannya belum secara maksimal diterapkan.
Collections
- Law [2357]