Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdurrahman Al-Faqiih, SH., M.A., LL.M.
dc.contributor.authorAHMAD MAJID AL- ZHAFRAN, 14410579
dc.date.accessioned2019-01-17T06:41:13Z
dc.date.available2019-01-17T06:41:13Z
dc.date.issued2018-11-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12918
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen yang dirugikan oleh iklan televisi yang tidak benar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (studi kasus iklan susu kental manis). Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yaitu melakukan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen yang dirugikan oleh iklan televisi yang tidak benar dan untuk mengetahui tentang bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus iklan susu kental manis yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana Perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen yang dirugikan oleh iklan yang tidak benar dan pertanggungjawaban pelaku usaha yang kedua masalah tersebut akan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian doktrinal dan pendekatan kasus digunakan untuk menelaah kasus- kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen, sagatlah penting tujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Peraturan tentang perlindungan konsumen dibuat untuk kepentingan manusia supaya hidup sejahtera yang didasarkan pada rasa keadilan. Hukum perlindungan konsumen sudah diatur jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta didalamnya pun tedapat tanggungjawab konsumen dan pelaku usaha. Ketika pelaku usaha melakukan promosi untuk produknya, maka informasi yang akan disampaikan kepada konsumen haruslah jelas, dan benar terkait produk tersebut, jangan sampai informasi tersebut merugikan konsumen. Karena ketika hal itu terjadi maka haruslah ada pertanggungjawaban dari pelaku usaha, tetapi praktiknya masih belum berjalan secara maksimal, walaupun peraturannya sudah memadai tetapi dalam penerapannya belum secara maksimal diterapkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectSusu kental manisen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH IKLAN TELEVISI YANG TIDAK BENAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Iklan Susu Kental Manis)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record