PEMBAYARAN PIUTANG KREDITOR DALAM HUKUM KEPAILITAN (Studi Beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)
Abstract
Setiap proses kepailitan para kreditor merupakan pihak yang harus didahulukan
pembayarannya setelah putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya diantara
para kreditor baik separatis maupun preferen memiliki hak untuk didahulukan
pembayarannya dikarenakan Undang-Undang. Kemudian ini menimbulkan suatu
permasalahan siapa yang diprioritaskan terlebih dahulu pembayaran piutang
kreditor mengingat antara satu putusan dengan putusan lain memiliki perbedaan
menyangkut urutan pembayaran piutang kreditor. Dengan demikian penulis ingin
mengetahui dan mengkaji terjadinya perbedaan pembayaran piutang kreditor
terhadap beberapa putusan dan bagaimana ururan pembayaran kreditor dalam
Hukum Kepailitan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dalam memecahkan masalah
berdasarkan asas-asas, doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumpulan data penelitian ini melalui studi dokumen dan studi kepustakaan,
sedangkan alat yang digunakan untuk penelitian ini adalah undang-undang dan
putusan pengadilan. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu
analisis yang meliput kegiatan pengklasifikasian data, editing, penyajian hasil
analis dalam bentuk narasi dan pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya perbedaan dalam setiap
pembayaran piutang kreditor terhadap beberapa putusan, karena kurangnya
kemampuan kurator dan hakim pengawas dalam melakukan tugasnya, debitor
yang tidak beriktikad baik selama proses kepailitan, kedudukan kreditor yang
beragam serta belum ada regulasi hukum yang mengatur secara tegas dan jelas
mengenai urutan para kreditor dalam kepailitan. Berkaitan dengan urutan
pembayaran piutang sesuai dengan sifat piutangnya meliputi: Piutang
Negara/Pajak, Kreditor pemegang hak istimewa khusus, Kreditor pemegang hak
istimewa umum, Pemegang Polis Asuransi, Upah Buruh/Pekerja dan hak-haknya,
Imbalan Jasa Kurator dan Biaya Kepailitan serta kreditor konkuren.
Collections
- Law [2308]