Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorDANANG SETIAWAN, 14410556
dc.date.accessioned2019-01-17T06:25:46Z
dc.date.available2019-01-17T06:25:46Z
dc.date.issued2018-12-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12913
dc.description.abstractSetiap proses kepailitan para kreditor merupakan pihak yang harus didahulukan pembayarannya setelah putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya diantara para kreditor baik separatis maupun preferen memiliki hak untuk didahulukan pembayarannya dikarenakan Undang-Undang. Kemudian ini menimbulkan suatu permasalahan siapa yang diprioritaskan terlebih dahulu pembayaran piutang kreditor mengingat antara satu putusan dengan putusan lain memiliki perbedaan menyangkut urutan pembayaran piutang kreditor. Dengan demikian penulis ingin mengetahui dan mengkaji terjadinya perbedaan pembayaran piutang kreditor terhadap beberapa putusan dan bagaimana ururan pembayaran kreditor dalam Hukum Kepailitan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dalam memecahkan masalah berdasarkan asas-asas, doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data penelitian ini melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, sedangkan alat yang digunakan untuk penelitian ini adalah undang-undang dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu analisis yang meliput kegiatan pengklasifikasian data, editing, penyajian hasil analis dalam bentuk narasi dan pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya perbedaan dalam setiap pembayaran piutang kreditor terhadap beberapa putusan, karena kurangnya kemampuan kurator dan hakim pengawas dalam melakukan tugasnya, debitor yang tidak beriktikad baik selama proses kepailitan, kedudukan kreditor yang beragam serta belum ada regulasi hukum yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai urutan para kreditor dalam kepailitan. Berkaitan dengan urutan pembayaran piutang sesuai dengan sifat piutangnya meliputi: Piutang Negara/Pajak, Kreditor pemegang hak istimewa khusus, Kreditor pemegang hak istimewa umum, Pemegang Polis Asuransi, Upah Buruh/Pekerja dan hak-haknya, Imbalan Jasa Kurator dan Biaya Kepailitan serta kreditor konkuren.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembayaranen_US
dc.subjectPiutangen_US
dc.subjectKreditoren_US
dc.titlePEMBAYARAN PIUTANG KREDITOR DALAM HUKUM KEPAILITAN (Studi Beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record