TANGGUNG JAWAB PRIBADI ANGGOTA DIREKSI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus PT Magnus Capital)
Abstract
Di Indonesia terdapat istilah badan hukum, salah satu bentuknya yakni Perseroan
Terbatas. Namun meskipun perseroan adalah subjek hukum yang dapat melakukan
hubungan hukum, memiliki kekayaan sendiri, dapat dituntut dan menuntut di hadapan
pengadilan atas namanya dirinya sendiri, namun menurut Pasal 1 butir 5 UUPT
kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan diebankan
kepada direksi dengan mengikuti perundang-undangan dan anggaran dasar. Namun
hadir permasalahan mengenai tindakan direksi dalam pengurusan yang berada diluar
kewenangannya, penulis menemukan salah satu masalah ini pada PT Magnus Capital.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji permasalahan mengenai
tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan, yakni : bagaimana tanggung
jawab pribadi anggota direksi atas perbuatan melawan hukum yang merugikan
perseroan.
Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan normatif, yakni
penelitian dilakukan dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap bahan-bahan
pustaka baik berupa literatur, peraturan perundang-undangan dan segala hal yang
memiliki korelasi dengan permasalahan yang dibahas didalamnya. Analisis data yang
digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh direktur PT
Magnus Capital dikategori sebagai perbuatan melawan hukum, dapat diajukan
permohonan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 138 ayat 1, dan perseroan dengan
memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Perseroan Terbatas
dapat melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan atas pelanggaran Pasal 1365
KUHPer tentang perbuatan melawan hukum. Dan tindakan perbuatan melawan
hukum direktur seperti disebutkan dikategori sebagai tindakan diluar kewenangan
(ultra vires) yang mengakibatkan kerugian pada perseroan. Maka atas kerugian
tersebut menurut Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas ia wajib
bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan.
Maka dari itu sangat disarankan kepada direksi seharusnya melakukan
pengurusan hanya untuk kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan undang-
undang dan anggaran dasar perseroan. Dan bagi pemegang saham, dewan komisaris,
dan anggota direksi lainnya untuk segera mengajukan gugatan sesuai dengan
ketentuan yang ada.
Collections
- Law [2308]