Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H., M.H.
dc.contributor.authorYUDHA IRAWAN, 14410451
dc.date.accessioned2019-01-17T06:04:46Z
dc.date.available2019-01-17T06:04:46Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12906
dc.description.abstractDi Indonesia terdapat istilah badan hukum, salah satu bentuknya yakni Perseroan Terbatas. Namun meskipun perseroan adalah subjek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum, memiliki kekayaan sendiri, dapat dituntut dan menuntut di hadapan pengadilan atas namanya dirinya sendiri, namun menurut Pasal 1 butir 5 UUPT kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan diebankan kepada direksi dengan mengikuti perundang-undangan dan anggaran dasar. Namun hadir permasalahan mengenai tindakan direksi dalam pengurusan yang berada diluar kewenangannya, penulis menemukan salah satu masalah ini pada PT Magnus Capital. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji permasalahan mengenai tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan, yakni : bagaimana tanggung jawab pribadi anggota direksi atas perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan normatif, yakni penelitian dilakukan dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap bahan-bahan pustaka baik berupa literatur, peraturan perundang-undangan dan segala hal yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang dibahas didalamnya. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh direktur PT Magnus Capital dikategori sebagai perbuatan melawan hukum, dapat diajukan permohonan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 138 ayat 1, dan perseroan dengan memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan atas pelanggaran Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum. Dan tindakan perbuatan melawan hukum direktur seperti disebutkan dikategori sebagai tindakan diluar kewenangan (ultra vires) yang mengakibatkan kerugian pada perseroan. Maka atas kerugian tersebut menurut Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas ia wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan. Maka dari itu sangat disarankan kepada direksi seharusnya melakukan pengurusan hanya untuk kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan undang- undang dan anggaran dasar perseroan. Dan bagi pemegang saham, dewan komisaris, dan anggota direksi lainnya untuk segera mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKerugianen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectTindakan di Luar Kewenanganen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pribadi Direksien_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PRIBADI ANGGOTA DIREKSI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus PT Magnus Capital)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record