IMPLIKASI HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS PADA PENGADILAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Studi penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai
perkara pembatalan perkawinan yang terjadi di Indonesia karena pemalsuan identitas.
Rumusan masalah utama penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi pertimbangan
Hakim dalam memutus dan menilai terhadap putusan pembatalan perkawinan Nomor
427 /Pdt.G/2017/PA.Yk; (2) Bagaimana implikasi terhadap adanya pembatalan
perkawinan menurut Hukum Indonesia?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Data penelitian ini
dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan studi lapangan. Analisis
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang mengatur pokok
permasalahan tersebut. Ketentuan hukum mengharuskan perkawinan dilaksanakan
dengan terlebih dahulu dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Salah satu
syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan dimana berarti
harus ada kejujuran antara pihak-pihak satu sama lain yang hendak melangsungkan
perkawinan, termasuk kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak sehingga
menghindari jika terjadi salah sangka atau penipuan dari salah satu pihak yang dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penemuan penelitian ini adalah keputusan
pembatalan perkawinan yang didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta hukum yang
dinyatakan telah terbukti dan cukup alasan bahwa seorang suami (termohon) terbukti
telah melakukan penipuan dengan sengaja dimana termohon memalsukan status
kawinnya. Dalam hal ini bisa diketahui dari adanya peluang yang diberikan oleh
pembuat identitas dengan minimnya filterisasi serta penyalahgunaan jabatan.
Kurangnya filterisasi ini menunjukkan bahwa pengawasan dari pemerintah masih
kurang. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapat identitas sesuai dengan apa
yang dinginkan pelaku tanpa melihat kondisi asli dari si pelaku
Collections
- Law [2308]