PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan penetapan hakim dalam
pemberian ijin perkawinan beda agama adalah bahwa permohonan yang
diajukan oleh para pemohon telah memenuhi syarat materiil perkawinan, serta
karena tidak adanya ketentuan yang mengatur secara terperinci mengenai
perkawinan beda agama maka Pengadilan Negeri memberikan ijin untuk
melangsungkan perkawinan beda agama. Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pengadilan yang
berwenang memeriksa dan memutus pemberian ijin perkawinan beda agama
adalah Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam, dan Pengadilan
Agama bagi yang beragama Islam. Adapun dalam Islam aturan-aturan yg
mengatur tentang boleh atau tidaknya perkawinan beda agama yang dituang
dalam Kompilasi hukum Islam serta didukung oleh pendapat-pendapat ulama.
Sehingga ada perbedaan pandangan dalam dua sudut pandang antara hukum
positif dan hukum Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
memandang perlunya meneliti bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia
mengatur perkawinan beda agama apabila dilihat dari sudut pandang hukum
positif dan hukum Islam. Rumusan masalah utama penelitian ini adalah: (1)
Bagaimana praktek perkawinan beda agama di Indonesia? (2) Bagaimana aturan
hukum islam di Indonesia dalam mengatur dan menyikapi perkawinan beda
agama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan
metode pendekatan empiris normatif. Seperti telah diketahui bersama bahwa di
17
Indonesia diakui lebih dari 1 (satu) agama, sehingga tidak menutup kemungkinan
calon pasangan yang akan melasungkan perkawinan berbeda dalam hal
agamanya. Fenomena perkawinan dengan berbeda agama banyak dijumpai di
lingkungan masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar timbulnya permasalahan
dalam penerapan prinsip Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, di mana Undang-Undang perkawinan tidak memberikan
ruang pengaturan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dengan
berbeda agamanya. Penulis mencoba menjabarkan aturan-aturan perkawinan
beda agama yg berlaku di Indonesia dan menyimpulkan bahwa sebenarnya
agama Islam sudah mengatur sedemikian rupa dalam Al-Quran dan Hadist serta
ijtihad dari para ulama yg menyatakan bahwa tidak sah perkawinan beda agama
itu, tetapi adapun ulama yg mengatakan bahwa itu sah-sah saja tapi dengan
kriteria dan syarat khusus yg harus dipenuhi walaupun di masa yg sekarang ini
sangat susah untuk memenuhi kriteria dan syarat khusus yg dimaksud.
Collections
- Law [2308]