Implementasi Pasal 18 Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2014 Dalam Pemenuhan Fasilitas Ruang Laktasi Pada Fasilitas Umum. (Studi Terhadap Pusat-Pusat Perbelanjaan Di Kota Yogyakarta)
Abstract
ASI merupakan sumber asupan makanan bagi bayi yang memiliki keistimewaan
bagi kesehatan dan tumbuh kembang bayi bahkan ASI sebagai kebutuhan utama
bayi tidak dapat digantikan oleh susu formula atau makanan dan minuman lain,
pemerintah juga memiliki tanggung jawab agar tiap bayi di indonesia mendapat
asupan ASI eksklusif yang optimal, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mendukung pemenuhan ASI eksklusif adalah dengan mengeluarkan aturan
yang mengatur mengenai ASI ekskusif dan penyediaan ruang laktasi di fasilitas
umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pasal 18 Peraturan
Daerah DIY No. 1 Tahun 2014 dalam pemenuhan fasilitas ruang laktasi di usat
perbelanjaan di kota Yogyakarta. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu:
Bagaimana praktek dalam pemenuhan fasilitas ruang laktasi pada pusat-pusat
perbelanjaan di Yogyakarta ?; Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi para ibu
menyusui dalam menggunakan fasilitas ruang laktasi pada pusat-pusat
perbelanjaan di kota yogyakarta?. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan
data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan observasi Analisis dilakukan
dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan kebijakan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penyediaan ruang laktasi di pusat-pusat perbelanjaan di kota
Yogyakarta belum maksimal meskipun sudah ada peraturan yang mengatur hal
tersebut, terbukti dalam prakteknya meskipun sebagian besar pusat-pusat
perbelanjaan di Yogyakarta telah menyediakan ruang laktasi sesuai standar namun
masih terdapat pusat perbelanjaan yang menyediakan ruang laktasi yang terkesan
seadanya seakan-akan penyediaan ruang laktasi tersebut hanya untuk sekedar
patuh terhadap peraturan yang berlaku seperti Gardena Mall yang menyediakan
ruang laktasi yang sangat kecil dan hanya terdapat satu changing table dan satu
kursi tanpa adanya wastafel bahkan masih terdapat pusat perbelanjaan yang tidak
memiliki ruang laktasi sama sekali seperti Ramai Mall yang mana jelas-jelas tidak
mendukung pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif; faktor-faktor yang
mempengaruhi para ibu menggunakan ruang laktasi antara lain faktor privasi,
faktor kelengkapan ruang laktasi, faktor kenyamanan ruang laktasi. Penelitian ini
merekomendasikan Pemerintah daerah kota Yogyakarta untuk berinisiatif
melakukan inspeksi terhadap ruang laktasi pada fasilitas-fasilitas umum khususnya
pusat-pusat perbelanjaan di Yogyakarta; Pemerintah harus menindak tegas pusat-
pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan ruang laktasi bagi ibu yang sedang
dalam fase menyusui sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku; Pengelola
pusat-pusat perbelanjaan yang menyediakan ruang laktasi dengan kelengkapan
seadanya dan tidak memenuhi syarat ruang laktasi perlu meningkatkan kualitas
ruang laktasinya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberian ASI
eksklusif.
Collections
- Law [2308]