KEWENANGAN DIREKSI SEBAGAI WAKIL PERSEROAN TERBATAS DALAM MELAKSANAKAN JUAL BELI SAHAM DENGAN YAYASAN ( Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST )
Abstract
Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan
kewenangan yang dimiliki Direksi sebagai wakil Perseroan Terbatas dalam jual
beli saham dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No:
85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam kasus ini penggugat adalah Yayasan Kartika
Eka Paksi dan tergugat adalah seluruh pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi yang
sekaligus merangkap sebagai Direksi di PT. Mulia Agro Persada. Yang jadi
permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa pihak penggugat menganggap bahwa
saham yang dibeli oleh PT. Mulia Agro Persada (tergugat 5) sebagai kekayaan
Yayasan yang dibagikan atau dialihkan karena Direktur Utama dari PT. Mulia
Agro Persada menjabat sebagai ketua bidang dana Yayasan Kartika Eka Paksi.
Dalam hal ini Direktur Utama PT. Mulia Agro Persada yang sekaligus sebagai
Pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi sebagi ketua bidang dana mewakili jual beli
saham PT. Mulia Agro Persada. Transaksi jual beli saham dilakukan Siswanto atas
dasar RUPS No.42 tertanggal 23 Nvember 2013. Yang menjadi permasalahan
hukumnya adalah bagaiman wewenang Direksi untuk mewakil PT dalam jual beli
saham? Karena terdapat dugaan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis
Hakim yang menganggap bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum karena
menganggap bahwa kekayaan milik yayasan telah dialihkan atau dibagikan ke
pengurus. Padahal dalam hal ini Direktur Utama PT. Mulia Agro Pesada
melakukan jual beli saham sebagai wakil dari PT.Mulia Agro Persada bukan
sebgai perorangan atau individu
Collections
- Law [2389]