Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur S.H.,M.H.
dc.contributor.authorSUSANTI AMELIA, 14410304
dc.date.accessioned2019-01-17T04:41:09Z
dc.date.available2019-01-17T04:41:09Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12891
dc.description.abstractPartai politik sebagai pilar demokrasi yang perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis untuk mendukung sistem yang presidensiil dan efektif. Dalam pemilu terdapat adanya penyelenggaraan Pemilu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu, dan Pelanggaran Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilu itu merupakan sarana untuk perwujudan kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik dapat lolos menjadi peserta pemilu apabila telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Maupun apabila Partai Politik tersebut tidak dapat memenuhi semua syaratnya maka Partai tersebut tidak dapat lolos untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu ini terkadang banyak sekali mengalami rintangannya antara partai politik dengan KPU maupun dengan Bawaslu nya sehingga terkadang menimbulkan suatu sengketa yang harus diselesaikan. Oleh karena itu untuk mengikuti sistem pemilu yang layak dan cara untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadinya suatu sengketa dalam pemilu tersebut harus di selasaikan dengan cara mengikuti aturan yang sudah sesuai dalam peraturan maupun Undang- Undang. Dalam Pemilihan Umum terdapat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tugas KPU yaitu merupakan Penyelenggara Pemilu dan kedua, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi semua apa yang terjadi dalam sistem pemilu. Terdapat beberapa partai politik dalam pemilihan umum saat ini yang harus di verifikasi terlebih dahulu oleh KPU untuk mengetahui apakah partai tersebut sudah layak menjadi peserta pemilu. Studi ini bertujuan untuk mengetahui “mengapa Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menurut Putusan KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat?” serta “mengapa Partai Bulan Bintang menurut Putusan Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 dan mengapa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menurut putusan Bawaslu tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019”. Penelitian ini adalah penelitian hokum yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini penulis memberikan masukan bahwa alangkah baiknya apabila partai politik dapat melengkapi terlebih dahulu semua syarat yang telah ditetapkan oleh Pasal 173 Ayat 2 apabila ingin lolos menjadi peserta pemilu agar tidak terjadinya suatu sengketa permasalahan antara partai dan penyelenggaran pemilunya. Sehingga untuk meleksanakan pemilu pun dapat berjalan dengan lancar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleSENGKETA VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (Studi Terhadap Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record