PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Karya tulis ini berjudul Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Kabupaten
Gunungkidul Menurut Hukum di Indonesia. Pelaksanaan Pengangkatan Anak di
Kabupaten Gunungkidul terjadi menjadi dua proses yaitu melalui hukum adat dan
penetapan pengadilan. Penulis akan meneliti apakah proses pelaksanaan
pengangkatan anak di kabupaten gunungkidul sudah sesuai denagn hukum yang
berlaku di Indonesia. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini
antara lain : Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Gunungkidul?; dan
Apakah sudah sesuai dengan aturan pengangkatan anak yang berlaku di
Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan
pengangkatan anak di Gunungkidul; serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan
pengangkatan di Gunungkidul dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara Normatif berbasis
data Empiris dengan melakukan penelitian berdasarkan studi lapangan yang
dilakukan dengan tehnik wawancara, dimana narasumber terdiri dari Keluarga
Angkat anak. Keluarga Kandung anak, Pihak dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Gunungkidu, Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Dari hasil
Analisa Penulis menyimpulakan bahwa Alasan yang mendasari pengangkatan
anak oleh orang tua angkat adalah karena tidak mempunyai keturunan, orang tua
kandung dalam keadaan ekonomi yang kurang, serta rasa belas kasihan.
Sedangkan yang mendasari orangtua kandung mengangkatkan anaknya kepada
orang lain adalah karena tidak bisa mengurus anak tersebut secara langsung,
Keadaan ekonomi yang sulit, serta merupakan anak yatim piatu. Pelaksanaan
pengangkatan anak secara hukum adat di Gunungkidul sebenarnya sah menurut
Pasal (9) ayat (1) Peratutan Pemerintah nomor 54 tahun 2007, akan tetapi akan
menimbulkan permasalahan apabila nanti terjadi pembagian harta warisan di
muka pengadilan dikarenakan warga gunungkidul yang melakukan pengangkatan
anak secara adat belum mendapatkan penetapan pengadilan negeri dan belum
mencatatkan ke kantor catatan Sipil.
Collections
- Law [2308]