Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimmatul Ummah, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorBONDAN AKHIDAPUTRA NURHADI, 14410246
dc.date.accessioned2019-01-17T04:35:57Z
dc.date.available2019-01-17T04:35:57Z
dc.date.issued2018-12-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12889
dc.description.abstractKarya tulis ini berjudul Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Kabupaten Gunungkidul Menurut Hukum di Indonesia. Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Kabupaten Gunungkidul terjadi menjadi dua proses yaitu melalui hukum adat dan penetapan pengadilan. Penulis akan meneliti apakah proses pelaksanaan pengangkatan anak di kabupaten gunungkidul sudah sesuai denagn hukum yang berlaku di Indonesia. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain : Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Gunungkidul?; dan Apakah sudah sesuai dengan aturan pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Gunungkidul; serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan pengangkatan di Gunungkidul dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara Normatif berbasis data Empiris dengan melakukan penelitian berdasarkan studi lapangan yang dilakukan dengan tehnik wawancara, dimana narasumber terdiri dari Keluarga Angkat anak. Keluarga Kandung anak, Pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidu, Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Dari hasil Analisa Penulis menyimpulakan bahwa Alasan yang mendasari pengangkatan anak oleh orang tua angkat adalah karena tidak mempunyai keturunan, orang tua kandung dalam keadaan ekonomi yang kurang, serta rasa belas kasihan. Sedangkan yang mendasari orangtua kandung mengangkatkan anaknya kepada orang lain adalah karena tidak bisa mengurus anak tersebut secara langsung, Keadaan ekonomi yang sulit, serta merupakan anak yatim piatu. Pelaksanaan pengangkatan anak secara hukum adat di Gunungkidul sebenarnya sah menurut Pasal (9) ayat (1) Peratutan Pemerintah nomor 54 tahun 2007, akan tetapi akan menimbulkan permasalahan apabila nanti terjadi pembagian harta warisan di muka pengadilan dikarenakan warga gunungkidul yang melakukan pengangkatan anak secara adat belum mendapatkan penetapan pengadilan negeri dan belum mencatatkan ke kantor catatan Sipil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengangkatan Anaken_US
dc.subjectAdopsien_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENURUT HUKUM DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record