PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL TAHUN 2017 (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN DAN TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH DI DAERAH JAYAPURA DAN TEBING TINGGI)
Abstract
Pemilihan kepala daerah di Indonesia yang di selenggarakan setiap Lima
tahun sekali lazimnya dilaksanakan dengan partisipasi lebih dari dua pasangan
calon. Ini dapat dipastikan terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun,
belakangan ini timbul permasalahan yang terjadi, yaitu adanya beberapa daerah
diantaranya Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura dalam tahapan pemilukada
hanya terdapat satu pasangan calon. Kedua daerah tersebut memiliki
permasalahan yang berdampak pada kurangnya partisipasi pemilih dan
legitimasi kekuasaan atas pemilihan yang di lakukan oleh masyarakat di kedua
daerah tersebut. Fenomena pasangan calon tunggal juga dapat bermuara pada
instabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah karena rendahnya tingkat
partisipasi berdampak pada legitimasi politik kepemimpinan yang diperoleh oleh
pemenang. walaupun Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura memiliki tingkat
partisipasi yang paling rendah diantara 9 (sembilan daerah) yang dalam pilkada
hanya diikuti oleh calon tunggal, namun suara yang di raih yaitu Kota Tebing
Tinggi memperoleh 71.42% suara sah dan Kota Jayapura memperoleh 84.34%
suara sah. Pasangan Calon Tunggal di Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura
tetap mempunyai legitimasi secara yuridis karena berdasarkan aturan yang
berlaku, kedua pasangan tersebut memiliki syarat untuk menjadi pemenang
Pilkada. Dilihat dari angka partisipasi pemilih yang menggunkan hak pilih, maka
Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara dan Kota Jayapura di Papua adalah
daerah yang mempunyai tingkat partisipasi terendah dibanding daerah-daerah
lain. Namun demikian, secara yuridis pasangan calon tunggal di kedua daerah
tersebut tetap dinyatakan sah oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) karena
perolehan suara di atas 50% (lima puluh perseratus), dengan demikian pasangan
calon di kedua daerah tersebut tetap mempunyai legitimasi secara yuridis untuk
menjadi kepala daerah karena menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari dari 50% (lima puluh persen)
xiv dari suara sah, ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih
Collections
- Law [2308]