Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUHAMMAD RICO FEBRIANO PUTRO, 14410161
dc.date.accessioned2019-01-17T04:06:49Z
dc.date.available2019-01-17T04:06:49Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12881
dc.description.abstractPemilihan kepala daerah di Indonesia yang di selenggarakan setiap Lima tahun sekali lazimnya dilaksanakan dengan partisipasi lebih dari dua pasangan calon. Ini dapat dipastikan terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, belakangan ini timbul permasalahan yang terjadi, yaitu adanya beberapa daerah diantaranya Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura dalam tahapan pemilukada hanya terdapat satu pasangan calon. Kedua daerah tersebut memiliki permasalahan yang berdampak pada kurangnya partisipasi pemilih dan legitimasi kekuasaan atas pemilihan yang di lakukan oleh masyarakat di kedua daerah tersebut. Fenomena pasangan calon tunggal juga dapat bermuara pada instabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah karena rendahnya tingkat partisipasi berdampak pada legitimasi politik kepemimpinan yang diperoleh oleh pemenang. walaupun Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura memiliki tingkat partisipasi yang paling rendah diantara 9 (sembilan daerah) yang dalam pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, namun suara yang di raih yaitu Kota Tebing Tinggi memperoleh 71.42% suara sah dan Kota Jayapura memperoleh 84.34% suara sah. Pasangan Calon Tunggal di Kota Tebing Tinggi dan Kota Jayapura tetap mempunyai legitimasi secara yuridis karena berdasarkan aturan yang berlaku, kedua pasangan tersebut memiliki syarat untuk menjadi pemenang Pilkada. Dilihat dari angka partisipasi pemilih yang menggunkan hak pilih, maka Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara dan Kota Jayapura di Papua adalah daerah yang mempunyai tingkat partisipasi terendah dibanding daerah-daerah lain. Namun demikian, secara yuridis pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut tetap dinyatakan sah oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) karena perolehan suara di atas 50% (lima puluh perseratus), dengan demikian pasangan calon di kedua daerah tersebut tetap mempunyai legitimasi secara yuridis untuk menjadi kepala daerah karena menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari dari 50% (lima puluh persen) xiv dari suara sah, ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilihen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemilukadaen_US
dc.subjectCalon Tunggalen_US
dc.titlePARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL TAHUN 2017 (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN DAN TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH DI DAERAH JAYAPURA DAN TEBING TINGGI)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record