PENGATURAN ULANG KELEMBAGAAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh alat kelengkapan DPR RI yaitu Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga penegak etika sekaligus menjaga serta
menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga
perwakilan masih mengalami persoalan. Lemahnya MKD dalam melacak dugaan
pelanggaran kode etik berimplikasi pada terpuruknya institusi DPR RI. Kedudukan
MKD yang masih berada dalam struktural lembaga DPR RI dan susuan keanggotaan
merupakan perwakilan dari tiap fraksi menjadi penyebab utama lmahnya MKD
dalam penegakan etik dan ini membutuhkan solusi. Fraksi seolah-olah bisa
memonopoli MKD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. MKD
sebagai lembaga penegak etik secara tugas, fungsi dan wewenang memang perlu
dikaji lebih lanjut, dirumuskan ulang agar MKD bisa professional dan independen.
Budaya paternalistic atau primodial akan menjadi factor yang membuat peran MKD
menjadi lemah. Sejumlah ahli hukum tata negara mengungkapkan, bahwa
kedudukan dan susunan keanggotaan MKD selama ini jika tidak direkonstruksi maka
MKD tidak bisa menjadi lembaga penegak etik yang akuntabel, berintegritas,
imparsial, dan independen. Namun, upaya pengaturan ulang kedudukan MKD ini
masih terbentur dengan sejumlah permasalah yang sangat mendasar dan juga
krusial. Permasalahan sebagaimana dimaksud, yakni anggota DPR sendiri enggan
merubah dan menjadikan MKD sebagai lembaga penegak etik yang ideal, bahkan
cenderung memberi kewenangan lebih MKD untuk sulitnya anggota dewan diproses
apabila tersangkut kasus hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
pertama, mengapa Mahkamah Kehormatan Dewan belum optimal dalam menjaga
serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga
perwakilan? Kedua, bagaimana pengaturan ulang Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagai upaya meningkatkan perannya dalam menjaga serta menegakkan
kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan?. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif, yang menggunakan data primer
dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan lain dan
data sekunder dengan menggunakan buku, jurnal, artikel, dan berita diinternet. Hasil
penelitian ini menyimpulkan, pertama, adanya penyusunan cetak biru kelembagaan
sebagai dasar untuk melakukan rekonstruksi dalam tubuh MKD khususnya dengan
mengeluarkannya dari struktural DPR menjadi lembaga ekstra struktural dan
mengenai hierarki akan berada pada level Negara, karena anggota MKD
kedepannya akan dipilih oleh DPR dan Presiden. Kedua, kelembagaan MKD akan
menjadi lembaga yang bersifat auxiliary coordinative – advisory dan
pembentukannya berdasarkan UU dengan mekanisme legislative review. Ketiga,
urgensi dari pengaturan ulang ini memnuhi tuntutan global, tuntutan masyarakt, dan
langkah untuk penegakan demokrasi di Indonesia.
Collections
- Law [2504]