• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGATURAN ULANG KELEMBAGAAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI M AGUS SETIAWAN 14410087.pdf (2.169Mb)
    Date
    2018-12-13
    Author
    MUHAMMAD AGUS SETIAWAN, 14410087
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh alat kelengkapan DPR RI yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga penegak etika sekaligus menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan masih mengalami persoalan. Lemahnya MKD dalam melacak dugaan pelanggaran kode etik berimplikasi pada terpuruknya institusi DPR RI. Kedudukan MKD yang masih berada dalam struktural lembaga DPR RI dan susuan keanggotaan merupakan perwakilan dari tiap fraksi menjadi penyebab utama lmahnya MKD dalam penegakan etik dan ini membutuhkan solusi. Fraksi seolah-olah bisa memonopoli MKD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. MKD sebagai lembaga penegak etik secara tugas, fungsi dan wewenang memang perlu dikaji lebih lanjut, dirumuskan ulang agar MKD bisa professional dan independen. Budaya paternalistic atau primodial akan menjadi factor yang membuat peran MKD menjadi lemah. Sejumlah ahli hukum tata negara mengungkapkan, bahwa kedudukan dan susunan keanggotaan MKD selama ini jika tidak direkonstruksi maka MKD tidak bisa menjadi lembaga penegak etik yang akuntabel, berintegritas, imparsial, dan independen. Namun, upaya pengaturan ulang kedudukan MKD ini masih terbentur dengan sejumlah permasalah yang sangat mendasar dan juga krusial. Permasalahan sebagaimana dimaksud, yakni anggota DPR sendiri enggan merubah dan menjadikan MKD sebagai lembaga penegak etik yang ideal, bahkan cenderung memberi kewenangan lebih MKD untuk sulitnya anggota dewan diproses apabila tersangkut kasus hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, mengapa Mahkamah Kehormatan Dewan belum optimal dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan? Kedua, bagaimana pengaturan ulang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai upaya meningkatkan perannya dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif, yang menggunakan data primer dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan lain dan data sekunder dengan menggunakan buku, jurnal, artikel, dan berita diinternet. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, adanya penyusunan cetak biru kelembagaan sebagai dasar untuk melakukan rekonstruksi dalam tubuh MKD khususnya dengan mengeluarkannya dari struktural DPR menjadi lembaga ekstra struktural dan mengenai hierarki akan berada pada level Negara, karena anggota MKD kedepannya akan dipilih oleh DPR dan Presiden. Kedua, kelembagaan MKD akan menjadi lembaga yang bersifat auxiliary coordinative – advisory dan pembentukannya berdasarkan UU dengan mekanisme legislative review. Ketiga, urgensi dari pengaturan ulang ini memnuhi tuntutan global, tuntutan masyarakt, dan langkah untuk penegakan demokrasi di Indonesia.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12878
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV