Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag
dc.contributor.authorMUHAMMAD AGUS SETIAWAN, 14410087
dc.date.accessioned2019-01-17T03:53:29Z
dc.date.available2019-01-17T03:53:29Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12878
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh alat kelengkapan DPR RI yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga penegak etika sekaligus menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan masih mengalami persoalan. Lemahnya MKD dalam melacak dugaan pelanggaran kode etik berimplikasi pada terpuruknya institusi DPR RI. Kedudukan MKD yang masih berada dalam struktural lembaga DPR RI dan susuan keanggotaan merupakan perwakilan dari tiap fraksi menjadi penyebab utama lmahnya MKD dalam penegakan etik dan ini membutuhkan solusi. Fraksi seolah-olah bisa memonopoli MKD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. MKD sebagai lembaga penegak etik secara tugas, fungsi dan wewenang memang perlu dikaji lebih lanjut, dirumuskan ulang agar MKD bisa professional dan independen. Budaya paternalistic atau primodial akan menjadi factor yang membuat peran MKD menjadi lemah. Sejumlah ahli hukum tata negara mengungkapkan, bahwa kedudukan dan susunan keanggotaan MKD selama ini jika tidak direkonstruksi maka MKD tidak bisa menjadi lembaga penegak etik yang akuntabel, berintegritas, imparsial, dan independen. Namun, upaya pengaturan ulang kedudukan MKD ini masih terbentur dengan sejumlah permasalah yang sangat mendasar dan juga krusial. Permasalahan sebagaimana dimaksud, yakni anggota DPR sendiri enggan merubah dan menjadikan MKD sebagai lembaga penegak etik yang ideal, bahkan cenderung memberi kewenangan lebih MKD untuk sulitnya anggota dewan diproses apabila tersangkut kasus hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, mengapa Mahkamah Kehormatan Dewan belum optimal dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan? Kedua, bagaimana pengaturan ulang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai upaya meningkatkan perannya dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif, yang menggunakan data primer dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan lain dan data sekunder dengan menggunakan buku, jurnal, artikel, dan berita diinternet. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, adanya penyusunan cetak biru kelembagaan sebagai dasar untuk melakukan rekonstruksi dalam tubuh MKD khususnya dengan mengeluarkannya dari struktural DPR menjadi lembaga ekstra struktural dan mengenai hierarki akan berada pada level Negara, karena anggota MKD kedepannya akan dipilih oleh DPR dan Presiden. Kedua, kelembagaan MKD akan menjadi lembaga yang bersifat auxiliary coordinative – advisory dan pembentukannya berdasarkan UU dengan mekanisme legislative review. Ketiga, urgensi dari pengaturan ulang ini memnuhi tuntutan global, tuntutan masyarakt, dan langkah untuk penegakan demokrasi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMahkamah Kehormatan Dewanen_US
dc.subjectPenegakan Etiken_US
dc.subjectUsulan Pengaturan Ulang Kelembagaan MKDen_US
dc.titlePENGATURAN ULANG KELEMBAGAAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record