PERAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DALAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2014 DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Satuan Perlidungan Masyarakat atau biasa disebut dengan Satlinmas merupakan
Organiasi Aparatur Pemerintah Daerah yang bertugas menyelenggarakan Perlindungan
Masyarakat. Satlinmas Sendiir berada dibawah pengawasan Satuan Polisi Pamong
Praja pertahun 2004 dimana tugas dari Satlinmas menjalankan Membantu Ketertiban
Daerah yang berada pada naungan SatPolPP yang sesuai dengan asas otonomi daerah
dimana keamanan daerah diselenggarakan sendiri sesuai dengan Rumah Tangga
Daerahnya masin-masing. Satlinmas dalam menjalankan tugasnya diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2014 Rumusan masalah dalam
penelitian ini : (i) Bagaimana pelaksananan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2014 dalam menegakkan ketertiban di dalam perlindungan masyarakat di
Kabupaten Sleman (ii) apakah faktor pendukung atau penghambat pelaksanaan tugas
satuan perlindungan masyarakat kabupaten Sleman terhadap perlindungan masyarakat
(iii) bagaimana tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam membina Satlinmas. Penelitian
ini termasuk dalam penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis-normatif.
Subjek penelitian adalah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sleman.
Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum primer dan sekunder. Analisis
data bersifat deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi
kepustakaan dan data lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini : (i) Pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 belum dapat sepenuhnya
terlaksana di Kabupaten Sleman dikarenakan terbatasnya dana dari Pemerintah Pusat
untuk membiayai Satlinmas(ii) Faktor pendukung Satlinmas Kabupaten Sleman yaitu
Jumlah Personil yang cukup banyak sedangkan faktor penghambatnya susahnya
regenerasi Satlinmas dimana rata-rata peminat Satlinmas adalah Lansia (iii) Tugas
SatPolPP adalah antara lain melakukan pembinaan rutin setiap tahunnya pada tingkat
kecamatan dan memberikan asuransi kesehatan (BPJS) dan adanya honor, uang
transport kegiatan, dan pakaian PDL Linmas beserta atributnya.
Collections
- Law [2361]