Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.H.
dc.contributor.authorNANDA RIDZKI GUMELAR, 14410072
dc.date.accessioned2019-01-17T03:50:23Z
dc.date.available2019-01-17T03:50:23Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12875
dc.description.abstractSatuan Perlidungan Masyarakat atau biasa disebut dengan Satlinmas merupakan Organiasi Aparatur Pemerintah Daerah yang bertugas menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat. Satlinmas Sendiir berada dibawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja pertahun 2004 dimana tugas dari Satlinmas menjalankan Membantu Ketertiban Daerah yang berada pada naungan SatPolPP yang sesuai dengan asas otonomi daerah dimana keamanan daerah diselenggarakan sendiri sesuai dengan Rumah Tangga Daerahnya masin-masing. Satlinmas dalam menjalankan tugasnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2014 Rumusan masalah dalam penelitian ini : (i) Bagaimana pelaksananan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 dalam menegakkan ketertiban di dalam perlindungan masyarakat di Kabupaten Sleman (ii) apakah faktor pendukung atau penghambat pelaksanaan tugas satuan perlindungan masyarakat kabupaten Sleman terhadap perlindungan masyarakat (iii) bagaimana tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam membina Satlinmas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Subjek penelitian adalah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sleman. Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan data lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini : (i) Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 belum dapat sepenuhnya terlaksana di Kabupaten Sleman dikarenakan terbatasnya dana dari Pemerintah Pusat untuk membiayai Satlinmas(ii) Faktor pendukung Satlinmas Kabupaten Sleman yaitu Jumlah Personil yang cukup banyak sedangkan faktor penghambatnya susahnya regenerasi Satlinmas dimana rata-rata peminat Satlinmas adalah Lansia (iii) Tugas SatPolPP adalah antara lain melakukan pembinaan rutin setiap tahunnya pada tingkat kecamatan dan memberikan asuransi kesehatan (BPJS) dan adanya honor, uang transport kegiatan, dan pakaian PDL Linmas beserta atributnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemerintahan Daerah Aparatur Daerahen_US
dc.subjectTugas/Perananen_US
dc.titlePERAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DALAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2014 DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record