KETEPATAN PENENTUAN PASAR BERSANGKUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Layanan IndiHome PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk)
Abstract
Penelitian yang berjudul “Ketepatan Penentuan Pasar Bersangkutan dalam
Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Layanan IndiHome PT
Telekomunikasi Indonesia, Tbk)” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni:
Apa fakta-fakta hukum yang ditemukan atas investigasi KPPU dalam menentukan
pemeriksaan pasar bersangkutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2),
Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap layanan
jasa IndiHome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk? Kemudian tepatkah
penentuan pasar bersangkutan dalam putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2016
berkaitan dengan layanan jasa Indihome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia,
Tbk? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yakni
menguraikan, menjelaskan dan menganalisis bahan hukum yang mengacu kepada
peraturan perundang-undangan dan Putusan KPPU yang berkaitan dengan
penentuan pasar bersangkutan. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif, yang dilakukan
dengan mengumpulkan bahan hukum, mengkualifikasikannya, menghubungkan
teori yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, menarik kesimpulan
untuk menentukan hasil dan rekomendasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan,
dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2016 terutama dalam beberapa
keterangan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran atas investigasi Investigator
KPPU mengenai batasan-batasan pengertian tentang pasar bersangkutan tidak
dijelaskan secara rinci dan cermat, terutama berkaitan dengan aspek pasar produk
dan pasar geografis. Dengan demikian, hal ini tindakan Investigator KPPU telah
bertentangan dan tidak berpedoman dengan aturan Peraturan KPPU Nomor 1
Tahun 2010 serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009. Majelis Komisi telah
memutuskan bahwa pihak Terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a
dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karenanya, penelitian ini
merekomendasikan agar Investigator KPPU bertindak secara cermat dan
profesional dalam melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan, khususnya
penentuan pasar bersangkutan pada sebuah perkara yang diduga melanggar
hukum persaingan.
Collections
- Law [2335]