Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRIZKY NOVYAN PUTRA, 13410472
dc.date.accessioned2019-01-17T03:25:05Z
dc.date.available2019-01-17T03:25:05Z
dc.date.issued2018-12-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12867
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Ketepatan Penentuan Pasar Bersangkutan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Layanan IndiHome PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk)” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni: Apa fakta-fakta hukum yang ditemukan atas investigasi KPPU dalam menentukan pemeriksaan pasar bersangkutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap layanan jasa IndiHome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk? Kemudian tepatkah penentuan pasar bersangkutan dalam putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2016 berkaitan dengan layanan jasa Indihome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yakni menguraikan, menjelaskan dan menganalisis bahan hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan Putusan KPPU yang berkaitan dengan penentuan pasar bersangkutan. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum, mengkualifikasikannya, menghubungkan teori yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, menarik kesimpulan untuk menentukan hasil dan rekomendasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan, dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2016 terutama dalam beberapa keterangan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran atas investigasi Investigator KPPU mengenai batasan-batasan pengertian tentang pasar bersangkutan tidak dijelaskan secara rinci dan cermat, terutama berkaitan dengan aspek pasar produk dan pasar geografis. Dengan demikian, hal ini tindakan Investigator KPPU telah bertentangan dan tidak berpedoman dengan aturan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009. Majelis Komisi telah memutuskan bahwa pihak Terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karenanya, penelitian ini merekomendasikan agar Investigator KPPU bertindak secara cermat dan profesional dalam melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan, khususnya penentuan pasar bersangkutan pada sebuah perkara yang diduga melanggar hukum persaingan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasar Bersangkutanen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleKETEPATAN PENENTUAN PASAR BERSANGKUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Layanan IndiHome PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record