PERBANDINGAN REKAMAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SEBELUM DAN PASCA PUTUSAN MK No. 20/PUU-XIV/2016
Abstract
Perkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang
mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan frekuensi
kejahatan, kualitas kejahatan, dan kemungkinan timbulnya jenis-jenis kejahatan atau
tindak pidana baru. Menyikapi kejadian ini, harus dihadapi bahkan dicari solusinya,
terlebih terhadap munculnya modus-modus kejahatan yang terekam pada CCTV saat
pelaku melakukan aksinya. Pada dewasa ini sudah banyak sekali praktik dalam
penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkap suatu kejadian tindak
pidana. Tetapi pada saat dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016 seolah membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan
keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Penelitian ini akan mengkaji dan
membahas tentang perbandingan rekaman CCTV sebagai alat bukti digital sebelum
dan pasca putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016, serta kendala-kendala yang dihadapi
oleh aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak pidana yang menggunakan
rekaman CCTV sebagai alat bukti. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bagaimana
perbandingan penggunaan rekaman CCTV dalam pembuktian tindak pidana sebelum
dan pasca dikeluarkannya putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 dan untuk mengetahui
apa saja kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak
pidana yang menggunakan rekaman kamera CCTV. Untuk menjawab masalah yang
dikaji tersebut, penulis menggunakan penelitian yang bersifat empiris dan pendekatan
yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi penggunaan alat bukti rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti
dalam proses peradilan pidana, tetapi hanya rekaman CCTV yang bersifat publik,
sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Lain halnya dengan rekaman CCTV
yang bersifat privat, karena rekaman CCTV yang bersifat privat hanya dapat dijadikan
alat bukti yang sah apabila diperoleh berdasarkan permintaan dari aparat penegak
hukum. Selanjutnya kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum yaitu
pihak kepolisian adalah resolusi gambar dari rekaman CCTV yang kadang memiliki
tingkat resolusi yang rendah, sehingga keadaan tersebut membuat pihak penyidik
sedikit sulit untuk mengungkap adanya kejadian tindak pidana yang terekam oleh
rekaman kamera CCTV.
Collections
- Law [2308]